Proyek EDC BRI Disorot KPK, Penggeledahan Dilakukan di Jakarta
Gedung KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi kantor pusat BRI pada hari ini, Kamis, 26 Juni 2025. Proyek EDC BRI Disorot KPK, Penggeledahan Dilakukan di Jakarta.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan secara serentak di dua titik strategis yang menjadi pusat aktivitas manajemen BRI. "Tim juga melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di Kantor BRI Pusat, Sudirman, dan di Gatot Subroto," ujar Budi dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Budi, penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini. Tim penyidik sedang menelusuri berbagai dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan EDC di bank milik negara tersebut. Namun, pihak KPK belum dapat merinci secara pasti barang-barang apa saja yang telah diamankan dalam kegiatan penggeledahan itu.
“Untuk sementara, kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut terkait temuan atau barang yang disita karena proses masih berjalan. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya setelah seluruh rangkaian kegiatan rampung,” tambahnya.
Pengadaan perangkat EDC—yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi elektronik dan pembayaran non-tunai—diduga menjadi celah praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. KPK menduga terdapat indikasi mark-up anggaran, pengaturan tender, atau adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diuntungkan secara tidak sah dalam proses pengadaan tersebut.
Langkah penggeledahan ini menandai keseriusan KPK dalam menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pejabat internal maupun pihak swasta yang terkait. Kasus ini menambah deretan penyidikan KPK yang menyasar sektor perbankan dan BUMN, yang selama ini menjadi salah satu titik rawan korupsi akibat besarnya nilai pengadaan dan kompleksitas pengelolaan proyek.
Kasus korupsi ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Budi menyebut belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan tersangka atau menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) umum,” ujar Budi.
Meski begitu, KPK sudah mengantongi nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Penyidik masih mempertajam tuduhannya, sebelum menetapkan tersangka.
“KPK masih akan terus mendalami dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengondisian pengadaan mesin EDC ini,” tutur Budi.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah ini juga meminta publik untuk bersabar menunggu hasil pengembangan kasus, sekaligus tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi di sektor keuangan negara.




Komentar