Nawaitu Redaksi

Prabowo & Catur Kekuasaan; Koruptor Disatukan,Strategi Jitu-Main Aman?

Sabtu, 28/06/2025 00:00 WIB
Ilustrasi Kekuasaan & Korupsi. (Net)

Ilustrasi Kekuasaan & Korupsi. (Net)

[INTRO]

Di kanal Youtubnya, Mahfud MD  menjelaskan kalau Presiden Prabowo saat ini diduga sedang menjalankan strategi main catur dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Cara itu dilakukan dengan pola tidak langsung main hajar terhadap mereka yang diduga koruptor tetapi  Prabowo mengumpulkan dahulu mereka yang akan dijadikan target operasinya.

Ibarat orang main catur, semua bidak dikumpulkan dalam satu tempat lalu baru digempur kemudian. Strategi ini barangkali meniru apa yang dilakukan oleh Gus Dur ketika berkuasa. Gus Dur diduga sengaja menarik orang orang korup dan bermasalah dalam lingkaran kekuasaannya bukan untuk dilindungi tetapi agar mudah diawasi dan dikontrol. Menurut pengakuan Mahfud MD, Gus Dur pernah bilang kepadanya : “masukin saja dahulu para koruptor itu ke atas baru kita panah dari bawah”, ujarnya mengutip ucapan Gus Dur.

Menurut Mahfud, para pejabat yang terindikasi mempunyai masalah hukum sengaja diberi posisi di pemerintahan, supaya mereka tidak bisa kabur dan gerak geriknya bisa dipantau, pada saatnya tiba mereka bisa langsung disikat. “Orang bermasalah itu dberikan posisi supaya mereka tidak banyak omong dan dibatasi geraknya. Karena kalau mereka sudah berada dilingkaran kekuasaan, mereka bisa dipantau secara ketat”, imbuhnya.

Pertanyaannya adalah :Apakah mengangkat tokoh bermasalah ke dalam kekuasaan adalah strategi kontrol atau kompromi politik?. Mampukah strategi “kurung dulu, hajar kemudian” benar-benar efektif memberantas korupsi dalam jangka panjang?. Apakah publik masih bisa percaya pada komitmen pemberantasan korupsi jika pelaku justru diberi posisi strategis terlebih dahulu?

Strategi kontrol atau kompromi politik?

Ketika seorang pemimpin mengangkat tokoh-tokoh bermasalah atau kontroversial ke dalam lingkar kekuasaan, publik selalu dihadapkan pada dilema besar: apakah ini merupakan langkah strategis untuk mengontrol mereka dari dalam, atau sekadar kompromi politik demi mempertahankan kekuasaan? Dalam konteks Presiden Prabowo Subianto, pertanyaan ini menjadi sangat relevan dan mengundang banyak spekulasi, terutama setelah mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengurai strategi tersebut melalui kanal YouTube-nya.

Mahfud menafsirkan langkah Prabowo sebagai strategi catur. Bukan permainan serang langsung, melainkan menyusun posisi mengumpulkan semua “bidak” dalam satu ruang, lalu menggempur ketika waktunya tiba. Ini disebut sebagai strategi “mengurung dulu, hajar kemudian.”

Strategi ini dikaitkan dengan pendekatan yang pernah dilakukan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, yang dikenal menarik para pejabat bermasalah ke dalam lingkar kekuasaan bukan untuk dilindungi, melainkan agar mudah diawasi, dibatasi ruang geraknya, dan pada saat tertentu dapat dilumpuhkan. Gus Dur bahkan pernah berkata ke Mahfud, "Masukin saja dulu ke atas, nanti kita panah dari bawah."

Dalam penerapannya di era Prabowo, pola serupa terlihat. Banyak tokoh yang sebelumnya merupakan lawan politik, bahkan yang pernah terang-terangan menolak dan meragukan kapasitas Prabowo sebagai presiden, kini justru diangkat menjadi menteri, wakil menteri, staf ahli, hingga kepala badan strategis. Di satu sisi, ini bisa dilihat sebagai langkah merangkul demi rekonsiliasi nasional. Namun, bagi sebagian orang, ini terlihat seperti manuver mengumpulkan lawan-lawan politik dan aktor-aktor bermasalah ke dalam satu kandang kekuasaan untuk dikurung dan dipantau.

Lalu, apakah ini sungguh strategi kontrol?. Secara taktis, pendekatan ini bisa jadi sangat masuk akal. Dengan menempatkan tokoh-tokoh kontroversial dalam posisi formal, pemerintah memiliki otoritas lebih besar untuk memantau aktivitas mereka secara langsung.

Orang-orang yang sebelumnya bebas bergerak, bebas bicara, dan bahkan berkoalisi untuk melemahkan kekuasaan, kini secara tidak langsung tunduk pada mekanisme birokrasi dan sistem kendali pemerintahan. Mereka tidak bisa lagi sembarangan membuat manuver karena posisinya sudah terikat oleh jabatan dan protokol kenegaraan. Dalam hal ini, Prabowo tampak seperti sedang menjebak mangsanya dalam perangkap kekuasaan.

Namun, tak bisa dimungkiri, narasi kontrol ini juga membuka ruang tafsir lain: kompromi politik.Politik, pada dasarnya, adalah seni kemungkinan. Dan kompromi adalah mata uang utamanya. Dalam sistem demokrasi yang transaksional dan berbiaya tinggi seperti di Indonesia, membentuk koalisi besar sering kali tak terhindarkan. Prabowo, yang dulunya dianggap sebagai antitesis dari kekuasaan lama, justru harus membuka pintu lebar bagi tokoh-tokoh yang dulu menjadi lawannya. Pertanyaannya: apakah ini dilakukan semata-mata demi pengawasan, atau ada harga politik yang harus dibayar untuk kestabilan kekuasaan?

Bargaining politik tampaknya tidak bisa dinafikan dalam langkah ini. Untuk membentuk pemerintahan yang kuat secara formal, dukungan dari elite-elite politik lama masih dibutuhkan. Maka, mengangkat tokoh-tokoh bermasalah ke dalam sistem bisa jadi merupakan bagian dari "perdamaian" strategis: Prabowo memperoleh legitimasi politik yang luas, sementara para mantan lawan merasa dilibatkan, bahkan diberi posisi tawar baru.

Dengan begitu, yang terjadi bisa jadi bukan strategi kontrol murni, tetapi perpaduan antara jebakan politik dan diplomasi kekuasaan. Di depan publik, ini bisa dibingkai sebagai gerakan inklusif dan patriotik, namun di balik layar bisa jadi ini adalah peta kekuasaan baru yang disusun sedemikian rupa agar semua pihak berada dalam genggaman, bukan di luar pagar.

Tentu waktu yang akan menjadi hakim atas niat sebenarnya. Jika ke depan tokoh-tokoh bermasalah yang kini berada di dalam lingkar kekuasaan benar-benar diproses hukum, maka teori "jebakan" itu akan tampak terbukti. Namun jika tidak ada tindakan nyata, maka publik akan cenderung menyimpulkan bahwa semua ini hanyalah bagian dari kompromi kekuasaan, bahkan barangkali bentuk pengabsahan terhadap praktik korupsi yang sistemik.

Pada akhirnya, publik tetap harus waspada dan kritis. Mengangkat tokoh bermasalah ke dalam pemerintahan adalah tindakan yang bisa dibaca dengan dua kacamata. Di satu sisi sebagai strategi cerdas untuk kontrol dan pengawasan internal, di sisi lain sebagai bentuk kompromi yang melemahkan harapan atas perubahan dan pemberantasan korupsi yang sejati. Kunci jawaban dari pertanyaan ini tidak hanya ada pada Prabowo, tetapi juga pada seberapa besar publik terus menagih konsistensi atas janji-janji bersih yang pernah disampaikan.

Efektifkah Strategi ini  ?

Strategi “kurung dulu, hajar kemudian” dalam konteks pemberantasan korupsi adalah pendekatan yang penuh risiko namun sekaligus sarat dengan potensi taktis. Ia ibarat perang catur jangka panjang, di mana setiap langkah harus diperhitungkan dengan presisi, dan kesalahan sekecil apapun bisa berakibat fatal.

Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana diurai oleh Mahfud MD, tampaknya memang sedang memainkan strategi ini. Ia tidak langsung menggulung lawan-lawan politik dan para tokoh yang memiliki rekam jejak bermasalah, tetapi justru merangkul mereka ke dalam lingkar kekuasaan. Pertanyaannya: sejauh mana strategi ini efektif? Apakah benar bisa menekan dan menjerat korupsi dari dalam, atau justru menjadi lubang jebakan bagi pemerintah sendiri?

Secara teoritis, strategi ini menyimpan logika yang menarik. Menempatkan aktor-aktor bermasalah dalam posisi kekuasaan bisa menciptakan ruang kontrol. Mereka tidak lagi bebas beroperasi dari luar, membuat manuver politik, atau bahkan melakukan sabotase terhadap agenda pemerintah.

Dengan membawa mereka ke dalam sistem, presiden memiliki keleluasaan untuk mengawasi gerak-gerik mereka, mengumpulkan bukti pelanggaran dengan lebih rapi, dan pada saat yang tepat, melancarkan tindakan hukum yang presisi. Strategi ini juga memberi waktu dan ruang bagi pemerintah untuk mengonsolidasikan kekuatan tanpa harus menciptakan kegaduhan politik di awal masa kekuasaan.

Namun di sisi lain, efektivitas strategi ini dalam jangka panjang sangat tergantung pada beberapa faktor krusial: konsistensi, kapasitas kelembagaan, dan niat politik yang benar-benar bersih. Tanpa ketiganya, strategi ini bukan hanya akan gagal, tapi bisa menjadi bumerang yang memperburuk sistem politik dan memperdalam praktik korupsi itu sendiri.

Pertama, dari aspek konsistensi dan waktu eksekusi, strategi “hajar kemudian” berpotensi kehilangan momentum. Masyarakat yang menaruh harapan pada pemberantasan korupsi bisa kehilangan kepercayaan ketika melihat para tokoh bermasalah justru diberi posisi terhormat. Jika tidak ada tindakan tegas dalam jangka waktu yang masuk akal, publik akan mulai menganggap bahwa pemerintah sedang berkompromi, bukan mengatur siasat. Ketika kepercayaan publik mulai luntur, maka agenda pemberantasan korupsi betapapun tulusnya niat di baliknya akan kehilangan legitimasi moral dan dukungan sosial.

Kedua, ada risiko institusionalisasi kompromi. Ketika tokoh-tokoh bermasalah diberikan kekuasaan, mereka bisa memanfaatkan posisi itu untuk memperkuat jejaring politik dan ekonomi mereka. Alih-alih terjebak, mereka justru bisa menyusup lebih dalam ke dalam sistem, menempatkan orang-orang kepercayaannya di titik-titik strategis, dan membangun perisai kekuasaan baru yang lebih kebal hukum.

Dalam dunia politik yang pragmatis, kekuasaan adalah alat barter. Dan ketika para pemain lama diberi panggung baru, mereka tidak tinggal diam hanya untuk menjadi bidak. Mereka bisa menjadi raja di papan catur yang sama, jika tidak dikendalikan dengan baik.

Ketiga, keberhasilan strategi ini sangat tergantung pada independensi lembaga hukum. Apakah KPK, Kejaksaan, dan kepolisian benar-benar bebas dari intervensi dan siap menindak siapapun bahkan jika mereka berasal dari lingkaran istana? Tanpa jaminan itu, maka strategi “kurung dulu” hanya menjadi lelucon elit: membiarkan pelaku berada dalam sistem dan berharap mereka sadar diri, tanpa adanya tekanan hukum yang nyata. Dalam situasi seperti ini, strategi bukan menjadi alat pemberantasan, melainkan tameng perlindungan.

Selain itu, perlu dicermati bahwa korupsi di Indonesia bukan hanya soal individu, tetapi sistemik. Ia melibatkan jaringan, pola birokrasi, serta relasi kuasa yang sudah mengakar. Menangkap individu tidak serta-merta membongkar sistem. Bahkan jika satu dua tokoh berhasil dijerat nanti, itu belum tentu membuktikan bahwa strategi ini efektif secara menyeluruh. Pemberantasan korupsi membutuhkan reformasi struktural, transparansi anggaran, partisipasi publik, dan penguatan sistem kontrol internal dan eksternal. Menjebak para pemain di dalam kekuasaan bisa menjadi bagian dari strategi, tapi tidak boleh menjadi satu-satunya langkah.

Jadi, apakah strategi “kurung dulu, hajar kemudian” efektif? Jawabannya: bisa iya, bisa tidak, tergantung pada bagaimana strategi itu dijalankan. Jika dijalankan secara konsisten, didukung oleh kelembagaan yang kuat dan niat politik yang tulus, maka strategi ini bisa menjadi jurus cerdas dalam menghancurkan korupsi dari dalam. Tapi jika hanya jadi taktik politik untuk merangkul lawan dan menjaga stabilitas kekuasaan, maka ia hanya akan menunda perubahan sambil memberi panggung baru bagi pelaku lama untuk beraksi ulang.

Dengan kata lain, strategi ini adalah pedang bermata dua. Ia bisa menjadi alat bersih-bersih, atau justru menjadi kamuflase untuk kekuasaan yang tetap kotor. Waktu akan mengungkap niat sesungguhnya, dan publik harus tetap waspada serta menagih janji-janji perubahan dengan suara yang tak pernah diam.

Apakah Publik Masih Percaya ?

Kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi bukan dibangun dari janji, tapi dari konsistensi tindakan. Dalam sistem demokrasi yang sehat, legitimasi moral seorang pemimpin lahir dari integritas, bukan hanya strategi politik. Karena itu, strategi “kurung dulu, hajar kemudian” yang diduga tengah dijalankan oleh Presiden Prabowo yakni dengan menarik dan mengangkat tokoh-tokoh yang punya catatan hukum atau rekam jejak kontroversial ke dalam lingkar kekuasaan muncul sebagai paradoks yang mengguncang persepsi masyarakat.

Secara logika politik, strategi ini mungkin bisa dianggap cerdas. Jika para “pemilik masalah” ditempatkan di bawah kendali langsung presiden, maka mereka menjadi lebih mudah diawasi, dibatasi ruang geraknya, bahkan disikat pada saat yang dianggap tepat.

Namun pertanyaan mendasarnya tetap bergema di ruang publik: apakah rakyat bisa mempercayai ini sebagai bagian dari komitmen nyata memberantas korupsi, atau justru sebagai pengkhianatan atas nilai-nilai etika pemerintahan bersih?

Di sinilah strategi ini mulai menunjukkan sisi gelapnya. Kepercayaan publik bukan hanya soal hasil akhir, tapi juga proses. Ketika rakyat melihat orang-orang yang terindikasi korup, tercatat punya skandal masa lalu, atau punya konflik kepentingan justru diberikan jabatan mentereng, rasa keadilan publik pun terguncang. Muncul kecurigaan, bahwa ini bukan jebakan untuk membersihkan, tapi bagian dari kompromi elit. Bukan langkah pemberantasan, tapi taktik mempertahankan kekuasaan. Di titik ini, strategi yang semula terlihat brilian bisa berubah menjadi bumerang politik.

Kita tidak bisa menutup mata: pemberantasan korupsi bukan hanya urusan teknis penegakan hukum, tapi juga simbol moral pemerintahan. Ketika seseorang dengan rekam jejak mencurigakan diangkat menjadi pejabat publik tanpa penjelasan transparan, publik tidak lagi melihat itu sebagai langkah strategi, melainkan sebagai bentuk pembiaran. Apalagi jika tidak ada sinyal atau komitmen tegas bahwa mereka akan diusut secara hukum di kemudian hari. Dalam konteks ini, kepercayaan publik mulai runtuh, dan sinisme tumbuh subur.

Lebih jauh lagi, ada bahaya normalisasi praktik koruptif dalam politik kekuasaan. Ketika masyarakat melihat bahwa pelaku-pelaku korup justru diberi panggung, maka pesan yang sampai bukanlah “tunggu saatnya mereka disikat”, melainkan “korupsi masih bisa dinegosiasikan asal punya kekuatan politik”. Ini adalah pesan yang sangat buruk untuk demokrasi kita. Ia melemahkan moral kolektif, membunuh semangat generasi muda, dan membuat publik apatis terhadap proses politik.

Sebagian orang mungkin bersikap pragmatis: menunggu hasil akhir. Tetapi dalam tata kelola negara, kepercayaan bukanlah sesuatu yang bisa ditunda. Ia dibangun dari hari ke hari, melalui tindakan nyata dan keberanian untuk berbeda dari sistem lama yang rusak. Menunda pemberantasan korupsi demi menyusun strategi kekuasaan yang lebih kuat bisa dianggap masuk akal secara politik, tetapi tetap tidak bisa dibenarkan secara etik. Karena korupsi bukan sekadar masalah hukum, tetapi persoalan moralitas yang menyangkut kehidupan masyarakat luas.

Selain itu, jika tidak ada batas waktu atau indikator yang jelas kapan “penghajaran” itu akan dilakukan, maka strategi ini justru akan memperkuat posisi para pelaku dari dalam. Mereka akan menggunakan waktu tersebut untuk mensterilkan bukti, memperkuat jaringan, dan menciptakan imunitas politik. Artinya, alih-alih terjebak, mereka bisa justru memperalat sistem untuk memperkuat kedudukan mereka dan melanggengkan praktik lama.

Dalam kondisi seperti ini, publik tidak bisa terus-menerus diminta untuk bersabar atau “percaya proses”. Tanpa transparansi, tanpa langkah hukum nyata, dan tanpa komunikasi yang jujur, strategi ini hanya akan dilihat sebagai permainan kekuasaan biasa yang memperdagangkan integritas demi stabilitas.

Kesimpulannya, strategi “kurung dulu, hajar kemudian” bisa saja berhasil dalam kacamata politik praktis, tetapi dalam jangka panjang ia akan mengikis kepercayaan rakyat jika tidak disertai dengan komitmen etis dan langkah hukum yang nyata. Pemerintahan yang ingin dikenang sebagai pelopor pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memainkan strategi licik, tapi harus berani memutus mata rantai kompromi, menunjukkan keberpihakan pada keadilan, dan berjalan dengan kepala tegak di hadapan rakyat.

Karena pada akhirnya, legitimasi sejati bukan datang dari stabilitas politik, tetapi dari kepercayaan publik yang dibangun melalui keberanian untuk bersih sekalipun itu harus berhadapan dengan kekuatan besar di dalam sistem itu sendiri.

 

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar