Ini Sejumlah Modus Penipuan yang Menyasar Pengguna QRIS

Jum'at, 20/06/2025 10:39 WIB
BI Kenakan Biaya Layanan QRIS per 1 Juli 2023, Pedagang Keberatan. (Sumber : Envato).

BI Kenakan Biaya Layanan QRIS per 1 Juli 2023, Pedagang Keberatan. (Sumber : Envato).

law-justice.co - Sebagaimana diketahui, modus penipuan keuangan makin canggih dan marak. Terbaru, penipuan terjadi dalam penggunaan kode QR. Penipuan dilakukan dengan menggunakan kode QR palsu.

Kode QR palsu itu akan meniru identitas pedagang, jenis barang dan jumlah transaksi asli. Penipuan dilakukan saat pengguna memindai atau scan.

Jadi korban tidak akan menyadari sedang bertransaksi dengan penipu.

Seperti melansir CNBCIndonesia, beberapa waktu lalu, Bank Indonesia sejatinya sudah pernah mengingatkan terkait hal ini.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta mengatakan bahwa sebenarnya QRIS dibangun dengan keamanan standar nasional dan merujuk para praktik terbaik global.

"QRIS keamanannya itu tanggung jawab bersama. BI, ASPI [Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia] dan pelaku industri PJP [Perusahaan Jasa Penilai] selalu melakukan sosialisasi dan edukasi terkait keamanan transaksi QRIS kepada para merchant," jelas dia.

Menurutnya, peredaran QRIS palsu perlu ditanggulangi bersama. Termasuk, pedagang punya tanggung jawab untuk memastikan gambar QRIS berada dalam pengawasannya.

Selain itu pedagang harus mengawasi proses transaksi pembelian dengan QRIS. Ini dilakukan baik yang bertransaksi dengan scan gambar maupun mesin EDC.

Para pedagang juga harus memeriksa status tiap pembayaran. Misalnya memastikan notifikasi telah mereka terima setelah transaksi terjadi.

Namun bukan hanya pedagang yang harus bertanggung jawab. Pembeli punya tugas yang sama untuk menanggulangi masalah ini.

Fillianingsih mengatakan pembeli harus memastikan QRIS yang mereka scan memiliki identitas sama dengan merchant.

"Namanya benar, jangan misalnya yayasan apa, tetapi namanya toko onderdil. Tidak pas," jelasnya.

"Di BI dan ASPI kita selalu melakukan pengawasan terhadap PJP QRIS dan terhadap perlindungan konsumen. Jadi itu tanggung jawab kita bersama," pungkas dia.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar