Mahasiswa Tersangka Aksi May Day 2025 Ajukan Praperadilan

Minggu, 15/06/2025 20:28 WIB
Ilustrasi gerakan mahasiswa. Konteks: Ratusan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan aksi unjuk rasa di Depan Patung Kuda, Senin (12/2/2024). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah menghentikan praktik-praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta meminta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Robinsar Nainggolan

Ilustrasi gerakan mahasiswa. Konteks: Ratusan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan aksi unjuk rasa di Depan Patung Kuda, Senin (12/2/2024). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah menghentikan praktik-praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta meminta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Penetapan sejumlah mahasiswa sebagai tersangka atas kasus dugaan kerusuhan saat aksi May Day 2025 di Semarang dinilai serampangan. Tim Hukum Solidaritas Untuk Demokrasi (Suara Aksi) lantas mengajukan Pra Peradilan terhadap 4 mahasiswa yang ditangkap secara sewenang-wenang saat aksi May Day 2025 oleh kepolisian Semarang. 

Adapun sebanyak 8 orang masa aksi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 214 KUHP dan 170 KUHP. Dari jumlah itu, 6 orang ditetapkan sejak saat mereka ditangkap dan 2 lainnya ditangkap pada 13 Mei 2025 dan ditetapkan tersangka sehari setelahnya.

Asisten Pengabdi Bantuan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Amadela Andra Dynalaida, mengatakan tindakan sewenang-wenang dan brutalitas aparat kepolisian terlihat pada proses melakukan penangkapan hingga penahanan. "Penetapan tersangka pada massa aksi pun seperti dipaksakan," kata Amadela, dikutip Minggu (15/6/2025).

Adapun sebelumnya orang tua dan sejumlah akademisi telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap massa aksi yang ditahan. Akan tetapi hingga sampai saat ini, tidak ada jawaban atas permohonan penangguhan penahanan tersebut. "Sehingga upaya hukum Pra Peradilan ini kita ambil sebagai bentuk perlawanan terhadap kesewenang-wenangan Aparat kepolisian terhadap massa aksi, yang difokuskan untuk menguji keabsahan terhadap penetapan massa aksi sebagai tersangka," ujarnya.

Selain masa aksi yang ditetapkan, Amadela mengatakan aparat kepolisian secara brutal melakukan penangkapan terhadap Jurnalis Mahasiswa bahkan pemukulan terhadap awak media yang sedang meliput jalannya aksi. Sebanyak 14 orang masa aksi akhirnya dibawa ke Polrestabes Semarang dan diperiksa dalam kondisi luka-luka akibat dari brutalitas yang terjadi.

"Mahasiswa (Para Pemohon) ditetapkan sebagai tersangka secara singkat dan tanpa bukti permulaan yang cukup serta penyitaan barang bukti oleh Kepolisian telah melanggar hukum sehingga penetapan tersangka seharusnya batal demi hukum," ujarnya.

LBH Semarang menganggap bahwa penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian melanggar hukum dan hak asasi manusia sebagaimana Pasal 18 KUHAP. "Penetapan Mahasiswa sebagai tersangka merupakan Tindakan yang sewenang-wenang yang bertentangan dengan asas kepastian hukum," katanya.

Sebelumnya, polisi menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus kerusuhan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025. Polisi menyebut para tersangka memiliki grup khusus yang dinamai sebagai Anarko.

Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jateng pada awal Mei 2025, sejumlah barang bukti pun turut diperlihatkan, diantaranya, sepatu, paving, pagar, bekas petasan, hingga kayu.

"Kami amankan beberapa orang yang diidentifikasi terlibat dalam massa anarkis. Kami amankan waktu itu sebanyak 14 orang. Berdasarkan dua alat bukti cukup memenuhi status ditetapkan sebagai tersangka enam orang" kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi, melansir Detik.

Para tersangka terdiri dari mahasiswa dan satu pengangguran. Syahduddi mengatakan polisi juga menemukan grup WhatsApp yang digunakan para tersangka untuk konsolidasi. Dia menyampaikan para tersangka tak berniat menyuarakan pendapat saat aksi.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar