Sofyan, Mahasiswa S2 Ekonomi Pembangunan dan Kebijakan Publik STEI SEBI
Menjaga Amanah, Membangun Kompetensi Auditor Syariah
Ilustrasi bank syariah. (Istimewa).
law-justice.co - Ekosistem ekonomi islam di Indonesia, khususnya industri perbankan syariah semakin terlihat berkembang dengan baik.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan(OJK), aset perbankan syariah Indonesia pada tahun 2024 mencapai lebih dari Rp 800 triliun, dengan angka seperti itu, industri perbankan syariah di Indonesia mampu menjadi alternatif sistem keuangan nasional yang semakin diperhitungkan.
Perkembangan yang kian membaik ini harusnya di imbangi dengan semakin membaiknya tata kelola industri perbankan syariah itu sendiri, satu hal yang kerap kali terlupakan yang senantiasa harus jadi perhatian sebagai bentuk control di dalamnya adalah kompetensi auditor syariah.
Pelaksanaan dari auditor syariah merupakan pemegang kontrol yang perlu memastikan seluruh bisnis proses aktifitas perbankan syariah mulai dari produk, transaksi dan kebijakan yang dilakukan dan dikeluarkan perbankan syariah sesuai dengan prinsip Islam.
Peran yang harusnya hidup dan bukan sekedar formalitas penyandang label syariah oleh perbankan, tapi juga penting menjaga apa yang disebut sebagai dimensi kepercayaan umat. Oleh karena itu, pantas jika dikatakan: keberhasilan perbankan syariah sangat bergantung pada kualitas para auditornya.
Dalam jurnal akademik berjudul “Competency Model for Shari’ah Auditors in Islamic Banks” yang merupakan jurnal kajian akademik internasional menekankan betapa pentingnya hal tersebut. Jurnal ini menyusun kerangka kompetensi profesi auditor syariah dalam tiga pilar prioritas :
- Pengetahuan Syariah dan Keuangan Islam
Seorang auditor syariah idealnya menguasai ilmu fikih muamalah, maqashid syariah, serta memiliki pemahaman mendalam terhadap sistem keuangan Islam. Tanpa pemahaman ini, auditor hanya akan menjadi “pemeriksa angka” tanpa daya kritis atas substansi kesyariahan produk.
- Kemampuan Audit Teknis berserta Regulasi
Selain ilmu agama, auditor harus mahir dalam standar akuntansi syariah, regulasi industri keuangan, dan metodologi audit internal. Mereka juga dituntut peka terhadap risiko non-kepatuhan (non-compliance) yang bisa merugikan reputasi lembaga keuangan.
- Karakter Etika dan Keterampilan Sosial
Kejujuran, integritas, dan kemampuan komunikasi menjadi fondasi penting. Audit syariah tidak hanya soal dokumen, tetapi juga komunikasi persuasif dengan manajemen dan dewan pengawas syariah. Maka, soft skill menjadi kunci keberhasilan.
Fakta kondisi lapangan yang masih butuh perhatian pemangku kebijakan adalaha bahwa saat ini belumdidapati standar nasional yang benar-benar mengadopsi model kompetensi tersebuat diatas secara komprehensif.
Masih banyak ditemui perbankan syariah menggunakan pendekatan konvensional dalam mendapatkan, menjalankan dan menilai kinerja auditor. Jika kesyariahan di perbankan syariah diibaratkan sebagai “jiwa”, maka keberadaan auditor di perbankan syariah adalah “penjaganya”.
Memulai Momentum Adanya Standar Nasional
Selayaknya Indonesia sudah memiliki kerangka kompetensi nasional bagi para auditor syariah saat ini, atau minimal sudah memulai Upaya menuju standirisasi kompetensi auditor syariah.
Seluruh stakeholder pemangku kebijakan dan parapihak yang sangat berkepentingan mulai dari OJK, Dewan Syariah Nasional MUI dan Lembaga sertifikasi profesi mampu berkolaborasi atau bersinergi membangun sistem yang baik dan kuat.
Upaya atau peran yang bisa dilakukan oleh universitas atau perguruan tinngi di Indonesia juga harus mampu mengambil peran secara strategis.
Kurikulum ekonomi islam atau lebih spesifik terkait perbankan syariah yang sudah ada saat ini harus mampu juga menjawab kebutuhan hadirnya mata kuliah khusus yang dapat memenuhi harapan akan keahlian praktis dan profesionalisme profesi auditor syariah.
Kemudian perlu juga adanya kelas Focus Group Discusion secara berkelanjutan para praktisi auditor syariah untuk menjawab kebutuhan tantanganperkembangan industri, namun mampu menjadi agen transformasi ekosistem Lembaga keuangan syariah khususnya industry perbankan syariah.
Penutup
Islam sangat konsern terhadap tegaknya pelaksanaan dari Amanah apapun dengan sesempurna mungkin, maka Amanah dianggap perkara agung dalam Islam. Sabda Rasulallah SAW, “Tidak beriman seseorang yang tidak bisa dipercaya.” (HR. Ahmad).
Setiap auditor syariah diembankan Amanah besar untuk menjaga value dari istilah syariah atau nilai Islam yang melekat disektor keuangan, tidak adil rasanya manakala ada tuntutan yang teramat tinggi namun tidak di imbangi dengan dukungan sistem kompetensi dari profesinya sebagaiauditor syariah yang memadai.
Memiliki kepercayaan dari umat terhadap industri keuangan syariah bukan sekedar perkara angka-angka, melainkan perkara integritas, keilmuan yang menopang kemampuannya sebagai auditor dan tanggung jawab moral kepada umat dan lingkungan keuangan syariah. Semua itu harus dimulai dari hadirnya kompetensi auditor syariah yang baik dan kuat.
Catatan Penulis: Tulisan ini refleksi penulis atas jurnal rekomendasi “Competency Model for Shari’ah Auditors in Islamic Banks”, serta pengalaman lapangan dalam dunia Lembaga keuangan syariah yang di adopsi dan paraphrase secara mandiri dari Chat GPT(AI).




Komentar