Kasus Hengky Setiawan, Masyarakat Lebih Waspada Skema Investasi Bodong

Selasa, 13/05/2025 22:26 WIB
Komisaris Utama PT Tiphone Hengky Setiawan yang memiliki gurita bisnis telekomunikasi dan properti (Sumber:Tiphone)

Komisaris Utama PT Tiphone Hengky Setiawan yang memiliki gurita bisnis telekomunikasi dan properti (Sumber:Tiphone)

Jakarta, law-justice.co - Jerat dugaan pidana investasi bodong Hengky Setiawan yang merupakan pemilik Telesindo Group menjadi bukti minimnya pemahaman literasi investasi aman pada masyarakat.

Begitu dikatakan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira soal kasus yang tengah ditangani Polda Metro Jaya itu.

Nama Hengky makin tercoreng setelah puluhan korban melaporkan dugaan penipuan investasi berkedok skema imbal hasil tinggi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Skema tersebut menjanjikan keuntungan tetap dalam waktu singkat, yang menurut Bhima merupakan ciri khas investasi ilegal.

"Peran pemerintah harus terus mengedukasi masyarakat, bukan saja anak muda tapi juga para pensiunan karena paling rapuh menjadi korban investasi bodong," ujar Bhima kepada wartawan, Selasa 13 Mei 2025.

Selain edukasi, Bhima berharap ada penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku investasi bodong agar kejahatan serupa tidak terus berulang.

"Penegakan hukum yang berpihak pada korban juga menjadi kewajiban pemerintah sehingga ada efek jera," jelasnya.

Bhima menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

Ia juga membagikan sejumlah tips agar masyarakat tidak terjerat investasi bodong, mulai dari soal legalitas perusahaan dan waspadai janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Kasus ini bermula ketika PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS) sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya Welly Setiawan memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebesar 37 persen atau setara 2,7 miliar lembar.

Namun pada tahun 2018 saham 2,7 miliar lembar digadaikan oleh PT UCS ke bank Sinar Mas.

Diketahui, dalam perusahaan ini, Hengky Setiawan menjabat sebagai Direktur Utama dan Welly Setiawan menjabat sebagai komisaris.

Kemudian, pada tahun 2019-2020, PT UCS menerbitkan bilyet investasi dengan menjadikan Rp1 miliar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan

Kegiatan ini bahkan tidak memiliki izin dari OJK. Padahal saham yang dijadikan dasar jaminan sudah digadaikan sebelumnya. Sementara itu jumlah nasabah yang terdara sekitar 300 orang lebih dengan total kerugian kurang lebih Rp3,2 miliar.

Adapun Hengky Setiawan pernah menjadi Komisaris Utama PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk, perusahaan yang bergerak di bidang ritel dan distribusi produk telekomunikasi.

Perusahaan ini berganti nama menjadi PT Omni Inovasi Indonesia Tbk melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 30 Juni 2022.

Perusahaan ini bergerak dalam bidang distribusi produk telepon seluler, termasuk telepon seluler dan aksesorisnya, voucher telepon seluler, layanan perbaikan, dan penyedia konten telepon.

Namun pada 2021, Tiphone dinyatakan pailit. Status pailit disematkan kepada pendiri sekaligus Komisaris Utama PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk Hengky Setiawan dan istrinya, Lim Wan Hong, menyusul tak tercapainya upaya damai dalam proses gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan PT Bank Ganesha Tbk sejak 10 September 2020.

Hengky terseret karena menjadi penjamin pribadi atas utang macet PT Prima Langgeng Towerindo senilai Rp 100,6 miliar, berupa pokok kredit dan bunganya, kepada Bank Ganesha.

Adapun Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari sejumlah korban dan kini sedang menyelidiki keterlibatan Hengky Setiawan dalam skema investasi tersebut.

Dalam pernyataan resminya, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa Hengky telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Direktur Reskrimsus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri menyebut, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 10 Februari 2025 dengan pelapor Sayidito Hatta yang merupakan kuasa hukum dari 7 korban dari kasus tersebut.

Ia mengatakan, saat ini perkara tersebut tengah ditangani oleh Kasubdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar