Rektor Universitas Pancasila Diberhentikan Pembina Yayasan
Kutipan surat keputusan Ketua Pembina Yayasan Pembina Universitas Pancasila yang memberhentikan Rektor Universitas Pancasila. (ist)
law-justice.co - Ketua Pembina Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) memberhentikan Rektor Universitas Pancasila. Surat keputusan pemberhentian tersebut beredar di sejumlah WA grup. Pemberhentian ini ditengarai terkait sikap Rektor yang mendukung korban pelecehan rektor sebelumnya.
Ketua YPPUP Siswono Yudhohusodo dalam surat nomor: 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 Tentang pemberhentian Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, IPU, ASEAN ENG, ASPEN ENG, ACPE dari jabatannya sebagai rektor Universitas Pancasila tanggal 23 April 2025 menyampaikan sejumlah pertimbangan. Disebutkan dalam surat tersebut, alasan pemberhentian ini karena kinerja Marsudi yang tidak optimal. Berdasarkan evaluasi dari pengurus yayasan dalam Surat Nomor: 37/Ka.Peng/YPP-UP/111/2025 tanggal 17 Maret 2025 juncto Surat tertanggal 10 Maret 2025 Ketua Pengurus YPP-UP menyampaikan kepada Ketua Pembina YPP-UP: 1) Rektor kinerjanya kurang optimal dan tidak dapat bekerja sama dengan YPP-UP; 2) Jawaban Rektor mengabaikan prinsip metode manajemen berkelanjutan , sehingga cenderung defensive karena beberapa penjelasan dalam surat Rektor tidak sesuai dengan fakta; 3) Rektor dalam mengusulkan dan/atau memilih pejabat UP kurang memperhatikan ke bhinekaan Fakultas di lingkungan UP; 4) Rektor seringkali menolak dan/atau tidak menyetujui pejabat UP yang diusulkannya sendiri yang telah disetujui Yayasan, dengan berbagai alasan.
Redaksi mencoba mengkonfirmasi surat ini kepada Siswono Yudhohusodo, namun pesan yang dirimkan tak dibalas. Konfirmasi justru datang dari Marsudi. Dia membenarkan adanya surat tersebut. Namun, Marsudi menyangkal alasan pemberhentiannya. Dia menyebutkan, pemberhentiannya ini ada hubungannya dengan kasus mantan rektor sebelumnya Eddie Toet Hendratmo yang telah dilaporkan ke Mabes Polri dengan tuduhan pelecehan.
Menurut dia, akibat berpihak kepada korban pelecehan ini, terjadi tekanan dan intimidasi terhadap beberapa pejabat termasuk yang sudah diberhentikan karena selama ini dianggap aktif melakukan advokasi kepada korban kasus ETH. “Beberapa pejabat termasuk yang sudah diberhentikan secara sewenang-wenang oleh YPP-UP tanpa ada kesalahan dan tanpa kesempatan membela diri, Bu Dienaryati Tjokro, Prof Amin Subandrio, Pak Handrito) karena selama ini dianggap aktif melakukan advokasi kepada korban kasus ETH,” ujar Marsudi dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).
Menanggapi surat pemberhentian ini, marsudi menyatakan akan melakukan pelawnan hukum. “Saya menolak (pemberhentian) dan akan melakukan upaya (hukum), bukan karena saya ingin tetap jadi rektor tapi saya mau membersihkan UP,” ujar Marsudi.




Komentar