MK Korsel Sahkan Pemakzulan Presiden karena Merusak Konstitusi

Jum'at, 04/04/2025 22:24 WIB
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol (reuters).

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol (reuters).

[INTRO]

Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Yoon dinyatakan merusak tatanan konstitusi gara-gara menerapkan darurat militer kontroversial pada Desember 2024.

Menurut kantor berita Yonhap, Jumat (4/4/2025), putusan tersebut dibacakan oleh kepala pengadilan sementara Moon Hyung-bae dan disiarkan langsung di televisi nasional.

Presiden Yoon telah dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dimotori oposisi pada pertengahan Desember 2024 atas tuduhan melanggar Konstitusi dan hukum dengan mengumumkan darurat militer pada 3 Desember, yang mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional untuk menghentikan anggota parlemen yang menolak keputusan tersebut dan memerintahkan penangkapan politisi.

Namun Presiden Yoon telah membantah semua tuduhan itu. Proses pemakzulan Yoon telah berlangsung lebih dari 3 bulan. Pemakzulan yang diputuskan Majelis Nasional Korsel pada Desember 2024 hanya membuat Yoon diskors atau dinonaktifkan dari jabatannya.

Adapun keputusan pemakzulan dari parlemen kemudian dibawa ke MK Korsel untuk mendapat pengesahan. Yoon diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan sebelum akhirnya majelis hakim MK Korsel memutuskan menguatkan pemakzulan itu.

"Dengan ini kami mengumumkan putusan berikut, dengan persetujuan bulat dari semua Hakim. MK telah memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol," kata penjabat kepala hakim Moon Hyung-bae.

Menurut kantor berita AFP, delapan hakim MK Korsel membuat keputusan untuk mencopot Yoon dari jabatannya karena melanggar konstitusi dengan suara bulat. Pemecatan Yoon mengharuskan Korsel menggelar pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari.

Dalam pertimbangannya, MK Korsel menganggap tindakan Yoon memiliki dampak negatif serius terhadap tatanan konstitusional. Putusan ini diambil saat situasi Korsel semakin panas dan demonstrasi pecah di mana-mana. Para hakim MK Korsel telah mendapat perlindungan tambahan selama proses sidang pemakzulan Yoon.

"Mengingat dampak negatif yang serius dan konsekuensi yang luas dari pelanggaran konstitusional terdakwa, (Kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol," kata penjabat Ketua MK Moon Hyung-bae.

MK menyatakan tindakan Yoon melanggar prinsip-prinsip inti dari supremasi hukum dan pemerintahan yang demokratis. Perbuatan Yoon juga menimbulkan ancaman serius bagi stabilitas Korsel

"Merusak tatanan konstitusional itu sendiri dan menimbulkan ancaman serius terhadap stabilitas republik yang demokratis," kata para hakim dalam putusan mereka.

MK menyatakan tindakan Yoon mengirim tentara bersenjata ke parlemen dalam upaya untuk mencegah anggota parlemen menolak keputusannya melanggar kenetralan politik angkatan bersenjata dan tugas komando tertinggi. MK menyatakan Yoon mengerahkan pasukan bersenjata untuk tujuan politik hingga menyebabkan tentara, yang telah mengabdi kepada negara dengan misi keamanan nasional, berhadapan dengan warga sipil.

"Pada akhirnya, tindakan yang tidak konstitusional dan ilegal dari terdakwa merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat dan merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak dapat ditoleransi dari perspektif melindungi Konstitusi," ujar para hakim.

Yoon merupakan pemimpin Korea Selatan kedua yang dimakzulkan oleh pengadilan setelah Park Geun-hye pada tahun 2017. Setelah berminggu-minggu sidang yang menegangkan, para hakim MK menghabiskan lebih dari sebulan untuk mempertimbangkan kasus tersebut, sementara keresahan publik meningkat.


(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar