Direksi Dapat THR, Pensiunan Indofarma Hak Pesangonnya Masih Diabaikan

Minggu, 23/03/2025 18:04 WIB
Ilustrasi: demonstrasi Serikat Karyawan Indofarma di depan kantor Kementerian BUMN pada Jumat (31/1/2024). (Tempo)

Ilustrasi: demonstrasi Serikat Karyawan Indofarma di depan kantor Kementerian BUMN pada Jumat (31/1/2024). (Tempo)

law-justice.co - Sebuah pemandangan yang ironis. Di saat Direksi Indofarma dan seluruh karyawan saat ini tengah merayakan THR, para pensiunannya sepeserpun haknya tidak kunjung dibayarkan.

Hal tersebut disampaikan Ridwan Kamil Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA) melalui pesan tertulis, Minggu (23/3/2025). Dia menuntut Manajemen Indofarma dan Pemerintah selaku pemegang saham (Holding PT Biofarma dan Kementerian BUMN) untuk bertanggung jawab terhadap nasib para pensiunan/ex karyawan Indofarma Group yang sampai sekarang hak pesangonnya belum juga dibayarkan oleh Manajemen Indofarma.

Sekjen FSP BUMN IRA ini juga menyampaikan bahwa pesangonpun sama seperti THR merupakan hak yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Terlebih, ada beberapa pensiunan yang sudah 2 (dua) tahun lamanya belum menerima pesangon sama sekali. “Bahkan, lebih miris lagi beberapa karyawan yang meninggal setahun yang lalu, santunan kematiannya pun belum direalisasikan oleh perusahaan,” ujar mantan Ketua Umum SP Indofarma tahun 2020-2023.

Dia mengutarakan bahwa nilai outstanding perusahaan terhadap seluruh pensiunan Indofarma Group (PT Indofarma dan IGM) sekitar Rp60 miliar, terdiri dari Pesangon, Sisa Upah yang Dipotong, BPJSTK, DPLK dan Tunjangan Karyawan. Khusus untuk BPJSTK dan DPLK, perusahaan sudah memotong dari upah tapi tidak disetorkan ke lembaga terkait. “Kalau kami mau kami bisa pidanakan dengan dugaan penggelapan. Tapi kita masih berpikir positif kepada perusahaan dan pemegang saham, semoga mereka bersungguh-sungguh menjalankan kewajibannya untuk kami,” katanya.

Ketua FORKOM Pensiunan IGM, Jusup Imron Danu mengatakan bahwa berdasarkan informasi  beberapa hari yang lalu sebagian pensiunan di PT Indofarma menerima santunan dari Holding PT Biofarma. Tentunya, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian tersebut dan berharap hal yang sama pun diberikan kepada pensiunan/ex karyawan IGM. Meski, sebenarnya yang kami harapkan bukan santunan tapi pesangon kami, walaupun tidak seluruhnya, khusus menjelang lebaran ini kami harapkan perusahaan membayar minimal sebesar 1 kali gaji/THR ketika kami masih aktif sebagai karyawan.

"Selama puluhan tahun kami dedikasikan hidup kami buat perusahaan ini, masa menuntut hak kami sendiri saja susah sekali, itu kan hak kami!" tegas Danu melalui rilis tertulisnya Sabtu (22/3/2025).

Masih kata Danu, terkait penyelamatan Indofarma sebenarnya bisa cepat tuntas selama ada keseriusan dari para pemangku kepentingan, mulai dari Indofarma sendiri, Holding PT Biofarma dan Kementerian BUMN. Cuma saya heran kenapa mereka terkesan lambat. Jangan-jangan sengaja akan mematikan Indofarma pelan-pelan. Setelah sebulan yang lalu sukses membuat anak perusahaan (IGM) pailit, selanjutnya Indofarma akan dibuat sama seperti IGM, tapi ya semoga dugaan saya ini tidak benar.

"Dengan pailitnya IGM, kami meminta mulai dari Indofarma, Holding PT Biofarma dan Kementerian BUMN harus bertanggung jawab dengan menjamin seluruh hak-hak karyawan dan pensiunan dibayarkan seluruhnya sesuai Undang-undang yang berlaku", ungkap Danu dengan tegas.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar