Belum Serahkan Hasil Audit BPKP

Tom Lembong : Jaksa Contempt of Court

Kamis, 20/03/2025 15:56 WIB
Tom Lembong ditahan Kejagung di kasus korupsi impor gula (Screenshot YouTube Kejagung)

Tom Lembong ditahan Kejagung di kasus korupsi impor gula (Screenshot YouTube Kejagung)

Jakarta, law-justice.co - Bekas Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menanggapi belum diberikannya salinan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

 Lebih lanjut Tom menyebutkan kegagalan JPU menyerahkan salinan audit itu sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

"Jadi bahwa jaksa penuntut gagal menyampaikan audit BPKP hari ini sesuai yang sudah diperintahkan oleh hakim, oleh majelis hakim minggu lalu. Bagi saya itu sesuatu yang cukup serius ya. Kalau saya melihatnya seperti, maaf saya pakai istilah Inggris ya, itu seperti contempt court, mengabaikan perintah daripada majelis hakim," jelas Tom Lembong saat sidang skors di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Tom menyinggung soal majelis hakim yang juga belum menerima salinan audit tersebut. Dia menilai kegagalan JPU menyerahkan salinan audit BPKP dalam sidang hari ini merupakan hal yang serius.

"Ini kan proses penyelidikan, belum penyelidikan ya. Penyidikan plus penyelidikan sudah berjalan 15 bulan masa hari, ini pun audit BPKP masih belum tuntas, masih belum final, masih belum bisa diperlihatkan kepada bukan hanya kami sebagai terdakwa, tapi kepada majelis hakim juga," ungkapnya.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/3), majelis hakim memerintahkan JPU menyerahkan salinan audit BPKP ke Tom dan penasihat hukumnya di sidang hari ini. Namun JPU menyatakan keberatan.

Dalam sidang ini, JPU menyatakan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini akan dijelaskan secara langsung oleh auditor BPKP dalam sidang pembuktian pemeriksaan ahli. Hakim menyatakan Tom dan penasihat hukumnya berhak menerima dan mempelajari audit tersebut.

Hakim lalu memerintahkan JPU untuk menyerahkan salinan audit BPKP itu sebelum sidang pemeriksaan ahli. JPU meminta hakim mengeluarkan penetapan untuk penyerahan salinan audit tersebut.

Dalam kasus impor gula, jaksa menyebutkan Tom Lembong menyetujui impor gula tanpa rapat koordinasi dengan lembaga terkait. Kebijakan dari Tom itu disebut merugikan negara Rp 578 miliar.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar