Usai Viral Isi Minyakita 1 L Hanya 750 Ml, Mendag Baru Beri Respons

Minyak Goreng MinyakJita (Dok.Kemendag)
Jakarta, law-justice.co - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso akhirnya buka suara menanggapi viralnya temuan minyak goreng merek Minyakita kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 750 ml.
Dia memastikan kasus tersebut sudah ditindaklanjuti dan pihak yang bertanggung jawab telah dilaporkan ke polisi.
Menurut Budi, produsen yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), perusahaan yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus penimbunan pasokan Minyakita.
Penimbunan tersebut menyebabkan kelangkaan stok dan lonjakan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Ya betul, yang pernah kita datangi dan tindaklanjuti itu. Tapi sekarang sudah ditindaklanjuti ke polisi ya," ujarnya dalam konferensi pers di Mal Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3).
Budi menyebut video yang beredar kemungkinan merupakan rekaman lama, karena kasus ini telah ditindaklanjuti sebelumnya.
Meski demikian, Kementerian Perdagangan akan melakukan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial.
Dia juga memastikan bahwa Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai sudah tidak beredar lagi di pasaran.
Adapun produk Minyakita yang saat ini dijual dipastikan memiliki isi sesuai dengan takaran 1 liter. Selain itu, harga Minyakita juga telah kembali normal dengan HET sebesar Rp15.700 per liter.
"Yang lain 1 liter. Ya, dipastikan ya. Yang itu sudah tidak beredar lagi," tegasnya.
Sebelumnya, Mendag Budi menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penyegelan dilakukan karena PT NNI, yang seharusnya beroperasi sebagai repacker minyak goreng, diduga melakukan serangkaian pelanggaran serius terkait produksi dan distribusi Minyakita.
Budi menyampaikan pelanggaran ini berdampak pada kenaikan harga minyak goreng, khususnya Minyakita di sejumlah wilayah.
"Pelanggaran pertama adalah SPPT SNI (Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia) untuk Minyakita telah habis masa berlaku, namun PT NNI masih memproduksi Minyakita sehingga melanggar peraturan atau perundang-undangan yang berlaku," jelas Budi dalam konferensi pers di Gudang PT NNI, Jumat (24/1).
Selain itu, PT NNI pun tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak memenuhi syarat wajib sebagai repacker minyak goreng karena tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 82920.
Perusahaan itu juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
Lebih lanjut, PT NNI memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-DMO (domestic market obligation) dan diduga mengemas produk yang isinya kurang dari 1 liter.
Menurut Budi, hal itu bertentangan dengan informasi pada kemasan. Selain itu, penjualan yang seharusnya Rp14.500 sebagai repacker, justru dinaikkan menjadi Rp15.500.
Komentar