Wajib Balik Nama, Ini Cara Jual Rumah Orang Tua yang Sudah Meninggal

Jum'at, 17/01/2025 12:28 WIB
Pemerintah Bakal Tarik Seluruh Sertifikat Tanah Asli Rakyat Tahun Ini. (Liputan6).

Pemerintah Bakal Tarik Seluruh Sertifikat Tanah Asli Rakyat Tahun Ini. (Liputan6).

Jakarta, law-justice.co - Sebagai informasi, cara menjual rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal wajib didului balik nama.

Hal yang sama berlaku juga jika orang tua sebagai pemilik pertama rumah masih hidup.

Balik nama memastikan status rumah secara legal dan formal di mata hukum. Pemilik rumah tak perlu khawatir terjadi hal yang tak diinginkan pada propertinya.

Cara Menjual Rumah atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

Proses jual beli rumah warisan orang tua diawali dengan balik nama yang dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dikutip dari website penyedia properti, syarat balik nama rumah terdiri dari:

- Formulir permohonan yang sudah diisi pemohon atau penerima kuasa disertai materai

- Surat kuasa jika proses balik nama dikuasakan

- Fotokopi KTP atau KK pemohon dan para ahli waris serta surat kuasa jika dikuasakan

- Sertifikat asli rumah dari PPAT

- Surat Keterangan Waris (SKW) yang diperoleh dari kantor kelurahan sesuai domisili pemohon

- Akta wasiat notaris

- NPWP Pewaris

- Fotokopi pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

- Bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) atau (BPHTB) dan pembayaran uang pemasukan tahun berjalan.

- Informasi luas, lokasi, dan penggunaan tanah

- Surat pernyataan tanah bangunan bebas sengketa.

- Semua dokumen fotokopi harus disertai arsip asli untuk pengecekan yang dilakukan petugas loket BPN.


2. Bayar Pajak/BPHTB Waris dan PBB tahun Berjalan

Pembayaran pajak/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan disebutkan dalam UU No. 1 Tahun 2022. Aturan ini membahas pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pajak akan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Mengutip salah satu situs jual beli rumah, nilai BPHTB adalah 5% dari NJOP dikurangi NJOPTKP. Objek pajak tanah barang warisan akan mendapat keringanan sebesar 50%.

tanah, sementara NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak dikenakan pajak. Nilai NJOPTKP bisa berbeda di setiap daerah. Adapun perhitungan BPHTB waris tanah yaitu:

50% x 5% x (NJOP-NJOPTKP)

 

3. Serahkan Dokumen

Setelah pembayaran dilakukan, serahkan dokumen syarat balik nama sertifikat rumah. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Biasanya proses balik nama hingga terbitnya sertifikat membutuhkan waktu lima hari kerja.

 

4. Jual Rumah

Setelah proses balik nama selesai dilakukan, maka tentunya rumah sudah tidak lagi atas nama orang tua. Dengan begitu, rumah dapat dijual seperti pada umumnya.

Jika rumah laku, maka pihak terkait berkewajiban untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangan seluruh ahli waris. Setelah AJB terbit, proses balik nama ke pemilik baru bisa dilakukan.

Sebelum memutuskan untuk menjual rumah orang tua yang sudah meninggal, pastikan semua ahli waris setuju. Hal ini untuk menghindari konflik yang bisa terjadi.

Kenapa Harus Balik Nama Sebelum Menjual Rumah Atas Nama Orang Tua?

Menjual rumah atas nama orang tua tanpa balik nama lebih dulu mungkin saja dilakukan. Namun pemilik rumah saat ini sebagai penjual, maupun pembeli harus siap dengan risikonya.

Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa kepada detikproperti menjelaskan, rumah yang belum balik nama tidak memiliki kekuatan hukum. Status pemilik rumah tidak jelas menurut aturan yang berlaku.

Tanpa kejelasan status, pembeli berisiko kesulitan menjual kembali rumahnya. Selain itu, pembeli berpeluang menghadapi konflik dengan ahli waris yang merasa rumah tersebut masih menjadi haknya.

Balik nama, melalui notaris atau langsung ke BPN, mungkin tidak mudah dan murah. Namun proses ini harus dilewati agar status rumah jelas, sehingga tidak ada konflik dengan sesama ahli waris atau pembeli jika dijual.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar