Tim Edy : Bobby Menang 100% di TPS Desa yang Tak Pernah Dikunjungi

Rabu, 11/12/2024 14:22 WIB
UAS Ajak Warga Sumut Pilih Edy-Hasan di Pilgub Sumut 2024. (Istimewa).

UAS Ajak Warga Sumut Pilih Edy-Hasan di Pilgub Sumut 2024. (Istimewa).

law-justice.co - Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim kuasa hukum Edy-Hasan akan membawa 83 bukti dalam gugatannya itu.

"Kita ada 83 bukti. Dari 83 bukti itu ada tiga kategori yang ingin kita sampaikan. Pertama ada keterlibatan ASN, itu rangkaiannya masif dan kita sampaikan dan kita uraikan dalam bukti-bukti," kata perwakilan kuasa hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Yance menilai ada kejanggalan dari kemenangan pasangan Cagub-Cawagub Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya. Yance mencontohkan kejadian di salah satu TPS di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas)

"(Bobby) tidak pernah mengunjunginya, bahkan tidak pernah tahu desanya. Bisa menang 100% di dalam TPS. Ini kan pertanyaan yang sebenarnya harus dijawab," jelasnya.

"Bagaimana mungkin pasangan 01 yang hanya Walkot Medan yang tidak punya prestasi, bisa mengalahkan incumbent di posisi Humbang Hasundutan. Dia tidak pernah ke sana, dia tidak pernah di kampung-kampung terdalam Humbang Hasundutan. Tapi punya nilai, atau di TPS itu menjadi 100%," sambungnya.

Yance menyampaikan pihaknya meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Bobby-Surya. Selain itu, dia juga meminta untuk digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di Sumatera Utara.

"Kita petitum yang pertama secara jujur kita katakan tolong MK diskualifikasi pasangan 01. Yang kedua kami minta PSU di seluruh kabupaten kota di Sumut," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Sebelumnya, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke K. Edy-Hasan menggugat hasil Pilgub Sumut yang ditetapkan oleh KPU Sumut.

Dilihat dari situs MK, Rabu (11/12), gugatan itu masuk ke MK pada Selasa (10/11) pukul 23.59 WIB. Gugatan itu terdaftar dengan APPP Nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024, KPU menetapkan pasangan Cagub-Cawagub Sumut Bobby Nasution-Surya unggul dari Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Surat penetapan hasil perolehan suara Pilgub Sumut ini bernomor 495 tahun 2024.

Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar