Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Panggil Grace Natalie & Cheryl Tanzil
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Grace Natalie bersama Wakil Komandan Tim Fanta TKN, Kawendra Lukistian dan Wakil Komandan TKN) Prabowo-Gibran, Cheryl Tanzil hadir dalam acara Townhall Muda CUAN (Cipta Untuk Aksi Nyata) di TKN Golf Muda di Rumah Besar Relawan Prabowo 08, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Grace Natalie, mengatakan pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut dua memiliki k
Jakarta, law-justice.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa bakal memanggil Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie dan Cheryl Tanzil hari ini, Minggu (8/12/2024) terkait dugaan pelanggaran kampanye di Pilkada.
Komisioner Bawaslu Jakarta, Quin Pegagan mengatakan, Grace Natalie dilaporkan atas dugaan pelanggaran aturan kampanye atas kapasitasnya sebagai komisaris MIND.ID.
"Ada (laporan). Grace Natalie dan Cheryl Tanzil. Perihal ini, perihal keterlibatan mereka dalam kampanye paslon nomor urut 1," kata Anggota Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan di Hotel Sari Pasific, Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
Namun, Quin tak menjelaskan pihak yang melaporkan Grace dan Cheryl ke Bawaslu. Quin mengatakan identitas pelapor wajib dirahasiakan.
Quin mengatakan, yang dipersoalkan pelapor adalah status Grace yang dinilai belum memiliki izin untuk mengkampanyekan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). Dalam kampanye, Grace disebut mengajak masyarakat untuk mencoblos.
Lebih lanjut disampaikan, Bawaslu telah telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi terkait dengan laporan tersebut. Berikutnya, Bawaslu akan meminta keterangan dari terlapor.
"Nggak masalah (hari Minggu), soalnya kan kita hari kalender semua," ucap dia.
Komentar