Via Mosi Tidak Percaya, PM Prancis Michel Barnier Digulingkan Parlemen

Kamis, 05/12/2024 10:59 WIB
Via Mosi Tidak Percaya, PM Prancis Michel Barnier Digulingkan Parlemen. (Tribun).

Via Mosi Tidak Percaya, PM Prancis Michel Barnier Digulingkan Parlemen. (Tribun).

Jakarta, law-justice.co - Lewat rapat voting mosi tidak percaya terhadap pemerintahannya yang baru tiga bulan menjabat, Parlemen Prancis menggulingkan Perdana Menteri Michel Barnier pada Rabu (4/12) malam waktu lokal.

Untuk pertama kalinya dalam lebih dari enam dekade, Majelis Nasional atau DPR Prancis menggulingkan pemerintahan yang sedang berkuasa dengan menyetujui mosi tidak percaya.

Mosi tidak percaya ini diajukan oleh kelompok kiri radikal dengan didukung partai sayap kanan ekstrem yang dipimpin Marine Le Pen, oposisi utama pemerintah.

Dalam pemungutan suara, mayoritas 331 anggota parlemen dari total 577 anggota setuju untuk menggulingkan pemerintahan Barnier.

Ketua parlemen Yael Braun-Pivet mengonfirmasi bahwa Barnier kini harus "mengajukan pengunduran dirinya" kepada Macron dan menutup sesi tersebut.

Penggulingan ini menjadikan Barnier sebagai PM Prancis tersingkat. Ia baru diangkat Presiden Emanuel Macron sebagai PM pada 5 September lalu.

Presiden Emmanuel Macron kini dihadapkan pada pilihan sulit untuk menunjuk pengganti Barnier yang layak, sementara masa jabatan presidennya masih tersisa lebih dari dua tahun.

Sebagian pejabat, terutama oposisi, bahkan turut mendesak Macron untuk mundur sebagai presiden demi memecah kebuntuan politik di negara Eropa tersebut.

Eric Coquerel, seorang anggota parlemen dari kiri radikal, mengatakan mosi terhadap Barnier menandai "lonceng kematian mandat Emmanuel Macron."

Namun, Macron menolak saran tersebut, menyebutnya sebagai "fiksi politik."

"Ucapan seperti itu sungguh tidak pantas," katanya dalam kunjungannya ke Arab Saudi pada Selasa.

Sementara itu, Macron disebut bakal menunjuk perdana menteri baru dengan cepat. Sang presiden dilaporkan bakal mengeluarkan pernyataan dalam pidato publik Kamis pagi waktu setempat.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar