Unhas Usul ke Kementerian Dosen Cabul Dipecat dari ASN

Sabtu, 30/11/2024 05:44 WIB
Kampus Unhas (Net)

Kampus Unhas (Net)

Jakarta, law-justice.co - Universitas Hasanuddin merekomendasi ke Kementerian Pendidikan, Sains dan Teknologi memecat dosen yang melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya sebagai ASN dan dosen.

"Kita sudah usulkan untuk pemberhentian terhadap yang bersangkutan sebagai ASN dan dosen, dan itu sudah disetujui oleh rektor," kata Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, Prof. Farida Pattinggi, Jumat (29/11).

Prof Farida menuturkan bahwa sebelumnya Satgas PPK telah menjatuhkan sanksi skorsing terhadap dosen inisial FS selama 18 bulan tidak mengajar di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas.

"Sanksi yang biasanya hanya 12 bulan, tetapi Unhas menjatuhkan sanksi selama 3 semester atau 18 bulan," ungkapnya.

Farida menjelaskan bahwa ditingkatkannya sanksi bagi FS hingga pengusulan pemberhentian sebagai ASN dan dosen dengan pertimbangan beratnya pelanggaran yang dilakukan serta dampak terhadap dan nama baik institusi.

"Langkah ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh dosen dan mahasiswa untuk menghormati etika akademik dan menjaga lingkungan kampus bebas dari segala bentuk kekerasan," bebernya dilansir dari CNN Indonesia.

Sebelumnya, seorang dosen di FIB Unhas, inisial FS, diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi setelah dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswinya.

"Sanksi yang kami berikan berat, saat proses pemeriksaan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik yang diberikan dan diberhentikan sementara untuk melaksanakan tugas tridharma mulai semester ini ditambah dua semester depan," kata Ketua Satgas PPKS Unhas Prof. Farida Patittingi dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/11).

Unhas secara tegas, kata Faridah, tidak memberi toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang mencederai martabat universitas, termasuk kekerasan seksual. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi seluruh sivitas akademika.

"Jadi secara keseluruhan, haknya sebagai dosen diberhentikan sementara hingga satu tahun setengah," ungkapnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar