Kasasi Ditolak, Achsanul Qosasi Tetap Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 20/11/2024 16:49 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Hakim menyatakan Achsanul terbukti bersalah menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Robinsar Nainggolan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Hakim menyatakan Achsanul terbukti bersalah menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi di kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Achsanul Qosasi tetap dihukum dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

"Amar putusan: tolak perbaikan," demikian bunyi amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (20/11).

"Menolak permohonan kasasi terdakwa dengan perbaikan redaksional uang pengganti dan BB menjadi CF P1 (setuju hakim agung anggota I)," sambungnya dilansir dari CNN Indonesia.

Putusan perkara nomor: 7718 K/Pid.Sus/2024 ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Prim Haryadi dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yanto. Panitera Pengganti Muhammad Arsyad. Putusan dibacakan pada Jumat, 15 November 2024.

Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Achsanul Qosasi dihukum dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Achsanul Qosasi telah terbukti melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar terkait penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Uang Rp40 miliar berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Pemberian uang atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga diproses hukum oleh Kejaksaan Agung dan diputus bersalah oleh pengadilan.

Adapun uang tersebut telah dikembalikan ke negara saat persidangan tingkat pertama berlangsung.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar