Penahanan Ditangguhkan, Gunawan Sadbor Dibebaskan dari Penjara
Penahanan Ditangguhkan, Gunawan Sadbor Dibebaskan dari Penjara. (Istimewa).
Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, Jawa Barat akhirnya menangguhkan penahanan TikToker, Gunawan Sadbor yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait promosi judi online sejak Jumat (8/11).
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan penangguhan penahanan itu merupakan permintaan dari pihak keluarga.
"Jadi Gunawan alias Sadbor telah ditangguhkan penahanannya oleh penyidik. Dan penangguhan penahanan sejak hari Jumat (8/11)," kata Saepul saat dikonfirmasi, Minggu (10/11).
Kendati demikian, Saepul tak membeberkan soal alasan pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Ia hanya menyebut penangguhan penahanan diatur dalam KUHAP.
"Kalau (alasan) itu saya tidak bisa menjawab, yang jelas ketentuan penangguhan penahanan itu sudah diatur dalam KUHAP salah satunya ada permintaan dari tersangka," tutur dia.
"Dalam kasus Gunawan Sadbor, selain permintaan tersangka ada juga permintaan keluarga," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan TikToker Gunawan `Sadbor` sebagai tersangka terkait kasus promosi judi online. Polisi juga langsung menahanan Gunawan di Polres Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan Gunawan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan promosi judi online melalui siaran langsungnya.
"[Sangkaan pasal] tentang dia mempromosikan judi online," ujar Ali.
Sebelum menyandang status tersangka, Gunawan sempat membantah terlibat dalam promosi judi online. Melalui akun TikTok-nya, ia menegaskan tak pernah bekerja sama dengan akun-akun yang terafiliasi judi online.
Gunawan bahkan mengklaim telah berupaya memblokir akun-akun TikTok yang diduga terafiliasi judi online. Namun, lanjutnya, hal tersebut tak bisa dibendung.
Komentar