Mangkir RDP dengan Komisi VI DPR, Kepala BP Batam Didesak untuk Mundur
Kepala BP Batam Muhammad Rudi (Istimewa)
Jakarta, law-justice.co - Komisi VI DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).
Dalam Rapat tersebut, diketahui bila Kepala BP Batam Muhammad Rudi tidak hadir.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian kecewa dengan Kepala BP Batam yang tidak hadir RDP dengan Komisi VI DPR RI.
“Hari ini saya agak kecewa karena sepertinya BP Batam tidak serius untuk menerima panggilan dari kita yang mengajak rapat disini,” kata Kawendra dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).
Dia menegaskan, bila berbicara mengenai kepentingan politik semua pasti memiliki kepentingan politik. Karenanya, sangat tidak masuk akal jika kampanye dijadikan alasan untuk tidak memenuhi undangan rapat bersama DPR.
“Bila berbicara kepentingan politik semua ada kepentingan politik sama semua juga pasti ada agenda kampanye ya kami juga sama,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kepala BP Batam Muhammad Rudi maju dalam kontestasi Pilgub Kepulauan Riau 2024.
Kawendra yang merupakan politisi Gerindra ini sangat menyayangkan dengan ketidakhadiran Kepala BP Batam dalam RDP tersebut.
Oleh karena itu, dia menyarankan supaya Kepala BP Batam sebaiknya mundur saja dari jabatannya tersebut tanpa harus mengambil cuti.
“Kalau tidak serius seperti ini harusnya mundur aja ini kepala BP Batam gak perlu juga pake cuti cuti segala kan tinggal beberapa bulan lagi kan mungkin saran saya kita tunda saja untuk rapat dengan BP Batam ini,” imbuhnya.
Senada dengan Kawendra, anggota Komisi VI DPR RI Khilmi juga kecewa dengan mangkirnya Kepala BP Batam dengan rapat Komisi VI DPR.
Khilmi heran dengan otoritas Kepengurusan BP Batam yang seharusnya berakhir pada tanggal 20 September namun tiba-tiba ada perpanjangan.
“Jadi begini saya ini heran otoritas kepengurusan BP Batam inikan berakhirnya ditanggal 20 September 2024 kan gitu ya kenapa ini tiba tiba ada perpanjangan,” kata Khilmi.
Dia menyayangkan hal yang berlawanan dengan aturan bisa terjadi dan menurutnya sangat mengecewakan.
Menurutnya, masih ada orang kompoten lain yang layak menjadi Kepala BP Batam dan lebih taat aturan.
“Yang seperti inikan seharusnya tidak boleh terjadi, Ketua BP Batam waktu jadi calon gubernur itukan jabatan walikota itu habis inikan harusnya habis juga,” tutupnya.
Komentar