Buruh Ancam Mogok Nasional, Prabowo Patuhi Putusan MK soal UU Ciptaker
Sosok Andi Gani Nena Wea yang jadi orang dekat Jokowi kembali jadi Komut PT PP (Tribunnews)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengatakan perjuangan panjang buruh selama 4 tahun baik di jalanan maupun secara konstitusi janganlah kembali diabaikan.
"Kami buruh, taat konstitusi telah mengajukan gugatan selama 4 tahun, berjuang di jalanan dan di MK. Ini perjalanan panjang. Saya tidak membayangkan kemarahan buruh jika konstitusi tidak diikuti," kata Andi Gani dalam keterangan tertulis, Senin (4/11).
Andi Gani mengklaim dirinya mendapat informasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru akan terbit dalam waktu dekat. Namun, kata dia, aturan itu tidak sesuai dengan putusan MK.
"Keputusan MK itu berlaku seketika harus dilaksanakan, enggak bisa dibanding dan harus dilaksanakan termasuk pada pasal terkait PKWT, tenaga kerja asing, pengupahan dan lain-lain," ucapnya.
Andi Gani juga mengaku heran terkait rapat koordinasi delapan menteri di bidang ekonomi yang berlangsung pada Minggu (3/11) kemarin. Rapat itu disebut membahas soal utusan MK terkait UU Cipta Kerja.
Ia mempertanyakan sikap pengusaha yang menyebut PP Nomor 51 Tahun 2013 tidak dicabut meski sudah ada putusan MK.
"Saya dan Presiden KSPI Iqbal koordinasi segera teman-teman tripartit nasional. Sekarang lagi kejar-kejaran karenanya Permenaker baru akan keluar. Saya kontak dirjen, beri pesan menteri agar taat putusan MK dipatuhi," tutur Andi Gani.
Untuk mencegah hal yang tak diinginkan, kata Andi, pihaknya berencana mengumpulkan Dewan Pengupahan Nasional dari unsur buruh seluruh Indonesia untuk rapat secara hybrid di Jakarta, pada Kamis (7/11). Tujuannya, untuk menyamakan persepsi dan tujuan bersama buruh.
"Kami memberikan sanksi tegas, akan mencopot dewan pengupahan perwakilan buruh yang tidak mematuhi putusan MK," ucap Andi Gani.
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan pihaknya juga menyiapkan rencana mogok nasional yang akan dimulai pada 19 November hingga 24 Desember 2024, dengan waktu pelaksanaan minimal dua hari.
Iqbal memastikan bahwa aksi mogok nasional ini akan berlangsung secara damai dan konstitusional. Kata dia, pihaknya telah menyiapkan pemberitahuan resmi kepada Mabes Polri, Polda, dan Polres di seluruh Indonesia sebagai bagian dari prosedur hukum yang sah.
"Di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serikat buruh juga akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada kepolisian," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.
Lebih lanjut, Andi Gani juga mengatakan pihaknya akan meminta waktu kepada Presiden Prabowo Subianto untuk bertemu dalam 2-3 hari ke depan.
Andi Gani menerangkan pimpinan organisasi buruh ingin bertemu Prabowo untuk membahas putusan MK atas uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh organisasi buruh.
"Kami tidak ingin bertemu para menterinya, karena ketika kami lihat keberpihakannya kok tiba-tiba ingin mengarah ke PP (Peraturan Pemerintah) 51. Karena itu kami ingin bertemu dengan Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Prabowo ikuti putusan MK
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menyebut Presiden Prabowo Subianto akan mematuhi dan melaksanakan putusan MK terkait UU Cipta Kerja.
Kesepakatan itu dibahas dalam rapat terbatas bersama dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
"Presiden tadi menyatakan, semua bersepakat, menteri yang hadir itu akan melaksanakan putusan MK," beber Supratman dilansir dari CNN Indonesia.
Supratman mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi salah satu hal yang penting untuk segera dibahas dan ditindaklanjuti pasca putusan MK. Ia pun menyebut indeks hidup layak harus masuk dalam pertimbangan dalam menetapkan UMP.
"Karena 26 November UMP itu harus ditetapkan di semua provinsi, itu yang mendesak, dan yang lain-lain kan ada waktu dua tahun untuk mengeluarkan UU ketenagakerjaan yang baru," ujar politikus Gerindra itu.
Sebelumnya, MK mengabulkan beberapa gugatan uji materi buruh terhadap UU Cipta Kerja.
Beberapa poin dikabulkan MK sesuai dengan tuntutan buruh yaitu, sistem pengupahan, outsourcing, masalah PHK, PKWT (soal kontrak kerja), tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti, serta kepastian upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid dan cuti melahirkan.
MK juga meminta pembentuk Undang-undang (UU) untuk mengeluarkan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Regulator, yakni pemerintah dan DPR diminta membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan pemisahan ini diperlukan untuk menghindari perhimpitan norma antara UU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan yang telah ada, terutama pada aspek yang diubah dalam UU 6/2023.
"Dengan Undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi Undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan," bunyi pertimbangan hukum MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny, Kamis kemarin (31/10).***
Komentar