Isi Lengkap Instruksi Sultan HB X untuk Atasi Yogyakarta Darurat Miras

Kamis, 31/10/2024 16:05 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan HB X tanggapi kritikan Fadli Zon soal Soeharto (Inews)

Gubernur DIY Sri Sultan HB X tanggapi kritikan Fadli Zon soal Soeharto (Inews)

Jakarta, law-justice.co - Isu darurat minuman keras (miras) di wilayah DI Yogyakarta menggema sejak beberapa waktu lalu hingga ormas keagamaan mengeluarkan sikap.

Terbaru, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pun mengeluarkan sikapnya. Raja Keraton Yogyakarta itu mengeluarkan titah untuk menekan persoalan `Jogja Darurat Miras`.

Rabu (30/10), Sultan HB menerbitkan instruksi gubernur agar para kepala daerah di provinsi yang dipimpinnya itu untuk mengawasi ketat penjualan minuman beralkohol.

Dilansir dari CNN Indonesia, berdasarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol itu terdiri atas delapan diktum yang ditujukan ke lima kepala daerah di Provinsi DIY.

Dan, berikut isi lima diktum dalam titah Sultan Jogja tersebut terkait penyebaran miras:

KESATU:

Melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengeer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, subdistributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.

KEDUA:

Memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

a. telah memiliki izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki;

c. peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun; dan

e. penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service).

KETIGA: Membentuk dan/atau mengoptimalkan tim dalam rangka pengawasan minuman beralkohol.

KEEMPAT: Mengoptimalkan peran Forkopimda dalam rangka pengawasan minuman beralkohol.

KELIMA: Melibatkan dan mengoptimalkan peran pemerintah kelurahan, kampung, RT, RW, jaga warga, dan elemen masyarakat lain dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

KEENAM: Melakukan penertiband an penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan/atau minuman beralkohol.

KETUJUH: Melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya.

KEDELAPAN: Segera melaoprkan pelaksanaan instruksi gubernur ini kepada gubernur paling lambat 15 hari kerja sejak instruksi gubernur ini mulai berlaku.

Instruksi Gubernur DIY itu pun ditembuskan ke Menteri Perdagangan RI saat ini.

Yogyakarta darurat miras makin jadi sorotan setelah insiden kasus penusukan dan penganiayaan kepada dua orang santri oleh sekumpulan pria di kawasan Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Rabu (23/10) malam.

Polisi telah menangkap tujuh orang yang terlibat dalam insiden itu, di mana para tersangka saat melakukan aksinya juga disebut dalam pengaruh miras. Kedua santri kuat dugaan merupakan korban salah sasaran.

Buntut dari peristiwa ini, ribuan santri dari berbagai pondok pesantren (ponpes) menggeruduk Mapolda DIY, Sleman, Selasa (29/10) pagi. Mereka mendesak kasus tersebut segera diusut tuntas, di samping menolak peredaran miras.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar