DPR Dipastikan Bakal Punya 13 Komisi, Menyesuaikan Pos Kementerian

Rabu, 09/10/2024 18:44 WIB
Ilustrasi Gedung DPR/MPR RI Senayan (Law-Justice)

Ilustrasi Gedung DPR/MPR RI Senayan (Law-Justice)

Jakarra, law-justice.co - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan DPR RI telah bersepakat untuk melakukan penambahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan menambah jumlah komisi menjadi 13.

Lebih lanjut Cucun menjelaskan DPR juga melakukan penambahan AKD menambah badan di yang direncanakan bakal diumumkan pada 14 Oktober mendatang.

"Penambahan akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden baru, Pak Prabowo. Ini supaya tidak terjadi penumpukan, artinya mitra kerjanya, biar efektif itu kita akan lakukan penambahan jumlah komisi," kata Cucun dalam keterangan tertulis, Rabu (9/10).

"Sudah dicatat juga dalam UU APBN kemarin terkait penambahan jumlah menteri ini, baik nanti kementeriannya kemudian juga supporting anggaran DPR melalui Badan Anggaran sesuai dengan UU APBN, itu nanti dibicarakan bersama antara Pemerintah dengan DPR," sambungnya.

Lebih lanjut, Cucun menjelaskan penambahan komisi di DPR itu membuka peluang adanya peleburan komisi yang ada sebelumnya atau eksisting.

Terlebih, kata dia, komisi yang bakal dibentuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan pos-pos di kementerian Kabinet Prabowo-Gibran.

"Bisa jadi, nanti akan disesuaikan mana ini yang koornya misalkan di Polhukam, atau koordinator di keuangan, industri dan pembangunan, koornya kesejahteraan rakyat mana. Itu akan otomatis nanti, yang akan sedikit bersinggungan maka akan disatukan," jelas Cucun dikutip dari CNN Indonesia.

Selain itu, Cucun berharap adanya penambahan AKD itu dapat membuat kinerja DPR semakin efektif dan mampu menunjang kinerja pemerintah periode 2024-2029.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar