Rahmad Handoyo PDIP Menang Gugatan, Tetap Jadi Anggota DPR Terpilih

Selasa, 01/10/2024 10:37 WIB
 Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo (dpr.go.id)

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo (dpr.go.id)

Jakarta, law-justice.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) secara resmi memerintahkan KPU RI menetapkan Caleg PDIP, Rahmad Handoyo sebagai calon terpilih Anggota DPR RI.

Ketua Majelis, Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu sebelumnya menerima laporan dugaan pelanggaran administratif nomor 006/LP/ADM.PL/00.00/IX/2024 oleh pelapor atas nama Rahmat Handoyo dengan terlapor KPU RI.

"Memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan pelapor atas nama Rahmad Handoyo sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Tengah V dari Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan," ujarnya saat membacakan putusan, dilansir dari website resmi Bawaslu, Selasa (1/10)

Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis memerintahkan KPU menyatakan Rahmad memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR RI.

"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menyatakan pelapor atas nama Rahmad Handoyo memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dari Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan," ujarnya.

Selain itu, Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR.

"Memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Dalam Pemilu Tahun 2024," kata Bagja.

Dalam laporannya, pelapor pada pokoknya menyatakan adanya peristiwa penggantian calon terpilih anggota DPR Rl dari PDI Perjuangan atas nama Rahmad Handoyo dari daerah pemilihan Jawa Tengah V tanpa dilakukan konfirmasi terlebih dahulu.

Rahmad mengaku tidak mengetahui pemberhentiannya dari PDIP dan mengaku ada perubahan dalam perolehan suara yang didapatnya.

Sebelumnya, Rahmad diganti berdasar Keputusan KPU Nomor 1368 tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Didik Haryadi menggantikan Rahmad di dapil Jawa Tengah V. Rahmad disebut tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar