DPR Kecam Tersangka Asusila Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang

Jum'at, 20/09/2024 13:41 WIB
Ilustrasi Pencabulan (Duajurai.co)

Ilustrasi Pencabulan (Duajurai.co)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh melontarkan kritikan tajam terhadap seorang tersangka asusila terhadap anak di bawah umur, HA, yang dilantik sebagai anggota DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Dia mengecam dugaan tindakan pelecehan HA terhadap anak berusia 13 tahun. Dia mangku makin prihatin ketika tahun tersangka tersebut malah dilantik menjadi anggota dewan di Singkawang.

"Ini menjadi sebuah keprihatinan bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan. Dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini," kata Pangeran dalam keterangannya, Jumat (20/9).

Dia mempertanyakan aparat kepolisian justru hanya diam menyaksikan hal itu. Terlebih setelah proses pelantikan yang digelar pada 17 September lalu itu juga sempat beredar dan ramai di media sosial.

Kasus asusila HA sudah berjalan sejak tahun 2023. Namun, tersangka tak pernah datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Singkawang alias mangkir dengan alasan sakit jantung.

"Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pihak kepolisian membiarkan hal ini. Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah satu tahun, dan bisa dilihat dalam video yang beredar tersangka dalam kondisi sehat," kata Pangeran.

Menurut Pangeran, HA mestinya bisa langsung ditahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Dia pun berharap Kapolri memberikan atensi khusus pada kasus tersebut.

"Dan ini juga harus kita pertanyakan alasan kenapa penegak hukum belum melakukan penahanan? Kami meminta Kapolri untuk menjadikan hal tersebut sebagai atensi agar kasus ini segera di selesaikan untuk kepastian hukum seadil-adilnya," ujar Pangeran.

Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. H juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar