Kementerian PPPA: Wensen School Belum Punya Izin Daycare

Kamis, 01/08/2024 22:30 WIB
Kemen PPPA menyebut Wensen School, tidak memiliki izin menyelenggarakan daycare. Hanya sebagai PAUD. (CNN Indonesia/ Yogi Anugrah)

Kemen PPPA menyebut Wensen School, tidak memiliki izin menyelenggarakan daycare. Hanya sebagai PAUD. (CNN Indonesia/ Yogi Anugrah)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebut Wensen School, Depok, Jawa Barat tidak memiliki izin menyelenggarakan penitipan anak atau daycare.

Menurut catatan, Wensen School hanya punya izin sebagai tempat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

"Sepengetahuan catatan kami, laporannya adalah bahwa lembaga tersebut bergerak di bidang pendidikan ya, ada PAUD dan TK. Tetapi untuk daycarenya informasinya belum (berizin)," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/8).

Nahar menjelaskan ada beberapa kementerian yang bertanggungjawab terkait hal ini. Ia menyebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan izin untuk daycare dengan tujuan pendidikan. Sementara Kementerian Sosial memberikan izin untuk daycare penitipan anak.

"Lembaga-lembaga ini harusnya terdaftar di deputi pembinanya masing-masing. Untuk memastikan lembaga-lembaga ini tercatat dan mendapatkan pembinaan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Termasuk pengawasan. Gimana mau diawasi kalau terdaftar aja tidak," tuturnya.

Menurut dia, jika belum terdaftar, Wensen School bisa mengajukan ke kementerian terkait. Namun, Nahar berpendapat mestinya daycare Wensen School ditutup karena diduga telah melakukan pelanggaran.

"Kalau mau diperbaiki bisa saja tapi harus dibuktikan dulu, jangan sampai ada korban lain. Kalau korbannya lebih satu terlalu beresiko kalau meneruskan," jelasnya dikutip dari Detik.

Dilansir laman resmi Kemenko PMK, pemerintah telah menyusun regulasi untuk pendirian Taman Pengasuhan Anak (Daycare) melalui Permendikbud RI Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Pelaku usaha yang akan melakukan usaha di sektor pendidikan non formal termasuk daycare wajib memperoleh izin usaha terintegrasi secara elektronik dan wajib melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan mengakses laman Online Single Submission (OSS).

Pelaku usaha daycare diharapkan dapat melengkapi legalitasnya terutama izin operasional, baik daycare berupa Taman Pengasuhan Anak (TPA) maupun Taman Anak Sejahtera (TAS) yang terletak di perkantoran, lembaga masyarakat, perusahaan, hingga perseorangan.

Daycare yang telah beroperasi diharapkan segera melengkapi legalitas, memiliki izin operasional, nyaman dan memiliki pengasuh anak yang berkompeten.

Daycare perlu memenuhi syarat sesuai Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 mengenai studi kelayakan, isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi serta manajemen dan proses pendidikan.

Dalam penyelenggaraannya, daycare dapat mengacu kepada NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak yang disusun oleh Kemendikbud.

Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik Wensen School Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak di Wensen School. Satu anak berinisial MK berusia dua tahun. Korban lainnya berinisial HW berusia sembilan bulan.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menuturkan dua orang balita yang jadi korban penganiayaan. Satu anak berinisial MK usia dua tahun, dan satu korban lainnya berinisial HW usia sembilan bulan.

Dia menjelaskan korban MK dalam kondisi baik, tapi mengalami trauma. Polisi akan melakukan visum psikiatrikum untuk mendalaminya.

Sementara itu, korban HW diduga mengalami dislokasi kaki karena dibanting oleh Meita. Selanjutnya, korban akan melakukan visum dan rontgen.

Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar