Kasus Gugatan di PTUN

MKMK Putuskan Anwar Usman Tidak Langgar Kode Etik

Kamis, 04/07/2024 20:41 WIB
Polemik menguar dari gedung Mahkamah Konstitusi. Sebuah putusan yang memuluskan laju Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres menuai protes. Posisi ayah Gibran, Joko Widodo sebagai Presiden RI dan Ketua MK Anwar Usman selaku pamannya, membuat plesetan MK sebagai Mahkamah Keluarga kembali mengemuka. Ada yang mengatakan ini adalah puncak KKN era Jokowi. Hal paling mengejutkan, jelang akhir, PDI Perjuangan selaku partai utama penopang Jokowi balik kanan, dia turut menghujat beleid ini.

Polemik menguar dari gedung Mahkamah Konstitusi. Sebuah putusan yang memuluskan laju Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres menuai protes. Posisi ayah Gibran, Joko Widodo sebagai Presiden RI dan Ketua MK Anwar Usman selaku pamannya, membuat plesetan MK sebagai Mahkamah Keluarga kembali mengemuka. Ada yang mengatakan ini adalah puncak KKN era Jokowi. Hal paling mengejutkan, jelang akhir, PDI Perjuangan selaku partai utama penopang Jokowi balik kanan, dia turut menghujat beleid ini.

law-justice.co - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak melanggar kode etik ihwal ahli yang ditunjuknya dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membacakan putusan terhadap laporan advokat bernama Zico Simanjuntak dalam sidang yang berlangsung pada hari ini, Kamis (4/7/2024). 

“Memutuskan, menyatakan hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). 

Dikutip dari Bisnis Indonesia, dalam pertimbangannya, Majelis berpendapat bahwa hakim terlapor tidak terbukti melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama. Salah satunya, menurut Majelis, kewenangan untuk menilai permasalahan tersebut berada pada hakim PTUN. 

Selain itu, Anwar Usman juga menyatakan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya urusan gugatan di PTUN itu kepada kuasa hukum, termasuk dalam penunjukan ahli yang dihadirkan dalam sidang. 

Sebelumnya, Zico selaku Pelapor dalam perkara No. 08/MKMK/L/05/2024 menyebutkan pokok pelaporan berupa dugaan pelanggaran atas prinsip kesopanan dan kepantasan oleh Anwar Usman selaku terlapor. 

Hal itu disampaikannya pada sidang pendahuluan yang digelar secara tertutup pada Rabu (5/6/2024) lalu. 

“Seharusnya Terlapor menerima pembatasan-pembatasan sebagai hakim konstitusi, utamanya pada keterkaitan dengan pengacara yang perkaranya sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi,” katanya dalam persidangan, dikutip dari laman resmi MK, Rabu (5/6/2024).

Pengacara yang dimaksud Zico ialah Muhammad Rullyandi, kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 2024 yang masih berlangsung di MK. 

Terdapat dua perkara yang ditangani Rullyandi sebagai kuasa hukum KPU. Namun demikian, Rullyandi juga berstatus sebagai ahli dalam gugatan Anwar terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK di PTUN Jakarta. 

MKMK kemudian memeriksa Anwar Usman beberapa hari setelahnya, tepatnya pada Selasa (11/6/2024), untuk dimintai keterangan. 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar