Tujuh Pegawai Dipecat Buntut Penjarahan Rusunawa Marunda

Jum'at, 21/06/2024 15:48 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Tribun)

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tujuh pegawai non ASN sudah diberhentikan usai terlibat penjarahan di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara.

"Menyikapi hal tersebut, pihak pengelola rusun Marunda per Desember 2023 sudah memberhentikan 7 pegawai non ASN," kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris saat dihubungi, Jumat (21/6).

Afan mengatakan pihak pengelola sudah berupaya maksimal dalam pengamanan aset di Marunda, namun terkendala area yang luas.

"Mengingat luasnya area kompleks Rusun Marunda dan terbatasnya jumlah pegawai, maka terjadi adanya kekurangan-kekurangan," jelasnya dikutip dari CNN Indonesia.

Terpisah, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono mengaku telah meminta Inspektorat DKI untuk mengusut soal penjarahan itu.

"Saya minta Inspektorat nanti ngecek. harus ditindak tegas, enggak ada cerita. Saya tadi pagi sudah telpon Inspektorat," kata Heru di Jakarta Barat.

Rusunawa Marunda rusak parah sejak ditinggal oleh para penghuninya yang direlokasi ke tempat lain.

Kini kondisinya semakin mengenaskan karena barang-barang yang tersisa termasuk aset milik Pemprov DKI dijarah pencuri. Barang-barang itu antara lain besi, tralis, wastafel. WC duduk dan jongkok.

Beberapa tembok Rusunawa Marunda bahkan runtuh karena ulah para penjarah.

Penjarahan bukan kali ini saja, namun hal serupa pernah terjadi pada awal tahun 2024. Anggota regu satuan pengamanan Rusunawa Marunda mengaku khawatir saat menemukan kusen jendela unit di blok C2 telah dibongkar tanpa pemberitahuan kepada pihak pengelola.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar