Sidang Korupsi Kementan

Istri, Anak, dan Cucu SYL Hadiri Sidang Korupsi di Tipikor

Senin, 27/05/2024 17:52 WIB
Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian di Persidangan - Sumber Foto: Kompas.Com

Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian di Persidangan - Sumber Foto: Kompas.Com

Jakarta, law-justice.co - Istri, anak, hingga cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadiri sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Ketiganya adalah Ayun Sri Harahap (istri), Kemal Redindo (anak), dan Andi Tenri Bilang Radisyah Melati (cucu).

Mereka dihadirkan tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk mendalami aliran dana dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang diduga dilakukan SYL.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ketiganya memasuki ruang sidang sekitar pukul 14.45 WIB. Ayun dan Andi Tenri tampak mengenakan pakaian serba hitam. Sementara Kemal mengenakan kemeja batik.

Mereka kemudian duduk di kursi saksi secara berurutan. Setelahnya, majelis hakim membacakan satu per satu identitas para saksi yang dihadirkan pada hari ini.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dari internal Kementan, SYL diduga memanfaatkan uang diduga hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Misalnya seperti untuk umrah, membayar sewa mobil, hingga perawatan kecantikan.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023.

Seperti dikutip dari CNN Indonesia, tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar