Kritik 44 Biksu Thudong Dijamu di Masjid, MUI: Toleransi Kebablasan!

Minggu, 26/05/2024 06:03 WIB
Kritik 44 Biksu Thudong Dijamu di Masjid, MUI: Toleransi Kebablasan! (Istimewa).

Kritik 44 Biksu Thudong Dijamu di Masjid, MUI: Toleransi Kebablasan! (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik jamuan dan sambutan yang dibuat masyarakat dan takmir masjid terhadap 44 biksu thudong di Masjid Baiturrohmah, Bengkal, Temanggung, Minggu (19/5).

Sebagai informasi, sejumlah biksu itu mampir istirahat dalam perjalanan menuju Candi Borobudur.

Video kedatangan 44 biksu di Masjid Baiturrohmah itu viral di media sosial. Ada beberapa netizen yang menyoroti para biksu yang diduga beribadah di dalam masjid.

Ketua MUI, Cholil Nafis mengatakan, hal tersebut kebablasan. Sebab, masjid fungsinya untuk ibadah bukan untuk keperluan lainnya. Ada ruangan lain yang dapat dijadikan lokasi penyambutan tamu non muslim.

"Ini kebablasan. Kalau mau terima tamu non muslim jangan di rumah ibadah. Kan masih ada ruangan pertemuan lain yang lebih tepat. Rumah masjid itu hanya utk ibadah umat muslim bukan untuk lainnya," kata Cholil dalam akun Instagram resminya, Jumat (24/5).

Menurut Cholil, masih ada cara lain yang dapat digunakan dalam hal menjaga toleransi terhadap agama lain. Salah satunya dengan memberikan mereka ruang untuk beribadah.

Cholil dalam unggahannya lalu memberikan contoh bentuk toleransi agama. Berikut penjelasannya:

"Setiap umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan kepada umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka. Bentuk toleransi beragama adalah:

a. Dalam hal akidah, memberikan kebebasan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannyadan tidak menghalangi pelaksanaannya.

b. Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara..."

Terakhir dalam unggahannya, Cholil mengingatkan bahwa toleransi tidak boleh masuk dalam ranah akidah dan syariat agama lain.

"Batasan toleransi beragama tidak masuk ke dalam ranah akidah dan syariat agama lain karena berpotensi terjadi penistaan dan penghinaan agama..Bismillah," tutupnya.

 

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by Cholil Nafis (@cholilnafis)

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar