Tim Hukum Ganjar Batal Hadirkan Kapolda Sebagai Saksi di Sidang MK

Senin, 01/04/2024 12:50 WIB
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Sabtu (23/3/2024). Pantauan CNNIndonesia.com, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mulai dari Todung Mulya Lubis hingga Henry Yosodiningrat tiba di Gedung MK. Robinsar Nainggolan

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Sabtu (23/3/2024). Pantauan CNNIndonesia.com, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mulai dari Todung Mulya Lubis hingga Henry Yosodiningrat tiba di Gedung MK. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyatakan bahwa tidak jadi menghadirkan seorang Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) sebagai saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024.

Salah seorang Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail belum mau membeberkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan di sidang besok. Namun, ia memastikan tak ada Kapolda dalam daftar saksi.

"Enggak ada (kapolda menjadi saksi Ganjar-Mahfud)," kata Maqdir seperti melansir cnnindonesia.com, Senin (1/4).

Maqdir mengatakan daftar saksi akan diumumkan beberapa waktu ke depan. Tim Ganjar-Mahfud menunggu surat resmi disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terpisah, kuasa hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis juga enggan membeberkan daftar saksi Ganjar-Mahfud di sidang sengketa Pilpres 2024. Dia cuma memberi tahu jumlah saksi yang disiapkan.

"Sembilan belas," ujarnya, Senin (1/4).

MK akan menggelar sidang pemeriksaan saksi untuk Ganjar-Mahfud pada esok hari. Saksi-saksi itu akan dimintai keterangan tentang dugaan penyimpangan yang berdampak pada selisih suara Pilpres 2024.

Sebelumnya, Wakil Deputi TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat menyebut akan menghadirkan kapolda sebagai saksi.

Dia menyebut kekalahan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah tak lepas dari mobilisasi kekuasaan dan pengesahan aparatur negara.

"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini, tapi diarahkan ke paslon lain. Dan, akan ada kapolda yang kami ajukan," ungkap Henry melalui pernyataan tertulis, Senin (11/3).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar