Tiktok Shop Langgar Aturan Kembali

Menteri Teten Sebut Ada Kepentingan Politik Soal Tiktok Shop

Kamis, 07/03/2024 14:48 WIB
Respons China soal Pemerintah Indonesia Resmi Larang Tiktok Shop. (Istimewa).

Respons China soal Pemerintah Indonesia Resmi Larang Tiktok Shop. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menduga ada kepentingan politik dibalik belum ada tindakan tegas kepada TikTok Shop yang masih melanggar aturan.

Meski sudah bergabung dengan Tokopedia, kembalinya TikTok Shop masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), yakni tidak memisahkan sosial media dengan e-commerce.

Lebih lanjut Teten juga mengaku sudah bertemu dengan Kementerian perdagangan untuk membahas TikTok Shop yang masih melanggar aturan. Sebab, dalam aturan Permendag tersebut tidak ada aturan mengenai masa transisi pemisahan antara sosial media dengan e-commerce.

Sayangnya, Kementerian Perdagangan sendiri memberikan waktu kepada TikTok Shop selama 3-4 bulan untuk bertransisi dalam penggabungan dengan Tokopedia. Kemendag pun mengklaim proses migrasi TikTok Shop sudah hampir 90% dan patuh terhadap Permendag Nomor 31 2023 tersebut.

“Tim kami secara teknis para dirjen sudah ketemu. Secara teknis ini melanggar, nah ini kan pertimbangan politik berarti. Aturan Permendagnya juga tidak seperti itu, tidak ada aturan transisi,” jelas Teten kepada awak media, Kamis 7 Maret 2024.

Di samping itu, proses transaksi belanja di TikTok Shop pun masih serupa dan belum ada perbedaan, yakni masih bisa berbelanja dalam aplikasi yang sama. Artinya kembalinya TikTok Shop belum mencerminkan perusahaan tersebut masih belum taat pada regulasi.

“Coba Anda beli deh di TikTok Shop pasti bukan ke Tokopedia transaksinya tapi ke TikTok Shop, itu completely melanggar,” ungkap Teten melansir dari Kontan.

Maka dari itu, Teten pun menegaskan, jika TikTok Shop tidak segera memperbaiki aplikasinya, maka, izin usahanya akan dicabut. Ia juga menginginkan untuk mengajak jajaran kementerian terkait agar bisa bertindak tegas, agar penegakan hukum dan aturan Indonesia bisa dihargai.

Sebab perusahaan asal China tersebut tidak mungkin akan hengkang dari Indonesia karena kondisi pasar Indonesia sangat besar.

“Ini kan kepentingan investasi juga, lebih baik mereka diajak supaya comply terhadap aturan kita. Mereka pasti butuh jualan di Indonesia ko, pasar kita 270 juta mana ada yang sebesar ini, pasti mereka mau lah,” pungkas Teten.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar