Data Anomali Pilpres 154.541 TPS & Pileg DPR 13.767 TPS Dikoreksi KPU

Kamis, 29/02/2024 09:09 WIB
Ketua KPU Hasyim Ashari (Dok.RRI)

Ketua KPU Hasyim Ashari (Dok.RRI)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) menyatakan telah melakukan koreksi data terkait perolehan suara Pilpres 2024 dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Ketua KPU RI, Hasyim Asy`ari menyatakan bahwa total ada 154.541 TPS yang telah dikoreksi data suaranya.

Hal itu dia sampaikan saat jumpa pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024) lalu.

Hasyim mengatakan data anomali yang dimaksud merupakan angka perolehan suara di Sirekap yang tidak sesuai dengan formulir C hasil.

"(Perolehan suara) pilpres sebanyak 154.541 TPS (telah diperbaiki)," katanya.

Hasyim mengatakan pihaknya melalukan koreksi secara bertahap sejak 15 Februari 2024. Selain perolehan suara pilpres, pengoreksian juga dilakukan terhadap data dalam perolehan suara pileg nasional dan daerah di Sirekap.

"Pemilu DPR RI 13.767 TPS dan pemilu DPD RI 16.450 TPS (yang sudah dikoreksi)," ujarnya.

"Sementara untuk temuan data anomali dan hasil koreksinya untuk DPRD provinsi itu dikerjakan KPU provinsi dan pemilu anggota DPR kabupaten/kota dikerjakan KPU kabupaten/kota," sambung dia.

KPU sebelumnya menjawab pertanyaan soal kesalahan pembacaan data dalam Sirekap. Hal itu disebutkan karena sistem yang salah dalam membaca angka di formulir model C hasil yang diunggah.

"Jadi begini, misal angka 3 itu terbaca 8. Misalnya angka 2 itu terbaca 7," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (20/2).

Idham mengatakan karena kesalahan tersebut, KPU melalui operator Sirekap di kabupaten/kota setempat harus melakukan koreksi manual. Meski begitu, KPU memastikan tetap akan menggunakan Sirekap sebagai alat bantu.

"Ya Sirekap-nya karena dia sedang diakurasi agar prosesnya menjadi lancar, maka untuk sementara tampilan publiknya masih menggunakan tampilan yang terakhir," tuturnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar