Bawaslu RI: Sudah Ada 777 Dugaan Pelanggaran Selama Tahapan Kampanye
Bawaslu Tak Mampu Tindak Dana Kejahatan Lingkungan Mengalir ke Parpol. (Bawaslu).
law-justice.co - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyatakan bahwa hingga saat ini sudah ada 777 dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenti mengatakan, data itu dihimpun berdasarkan temuan dan laporan yang masuk ke Bawaslu.
"Selama seluruh tahapan berjalan, ada 777 dugaan pelanggaran yang kemudian berproses ke Bawaslu. Baik itu dari pintu temuan maupun laporan," ungkap Anggota Bawaslu, Lolly Suhenti di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Minggu (17/12/2023).
Kata dia, 42 temuan itu kini tengah ditangani Bawaslu. Meski begitu, dia belum memerinci lebih detail mengenai jenis pelanggaran yang tengah diproses.
"Saat ini memang (tengah berproses), nanti rencana (hari) Rabu atau Kamis kami akan melakukan konpers, supaya nanti kita sampaikan juga soal angka pelanggaran," ucapnya.
Soal jenis pelanggaran pada masa kampanye, dia menerangkan perusakan alat peraga kampanye (APK) menjadi salah satu pelanggaran yang terjadi.
"Salah satu problem termasuk pelanggaran yang terjadi di masa kampanye ini adalah perusakan APK. Kami perlu sampaikan, ini pidana pemilu. Jadi dalam konteks ini, beberapa kabupaten kota sudah menyampaikan pada Bawaslu RI ada peristiwa itu baik di paslon 1, paslon 2, maupun paslon 3. perusakan itu," terang Lolly.
Dia menyampaikan agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan ke Bawaslu bila menemukan dugaan pelanggaran terkait pemilu. Lolly berharap masyarakat memahami perannya dalam proses pelaksanaan pemilu.
"Mereka menjadi aware apakah suara mereka, mereka sebagai pemilih sudah benar-benar ada terdaftar sehingga nanti saat hari H tidak kehilangan suara. Mereka juga kemudian berani melaporkan kalau menemukan dugaan pelanggaran pemilu," kata Lolly.




Komentar