OTT Pj Bupati Sorong, KPK: Kongkalikong Audit BPK Papua Barat Daya

Senin, 13/11/2023 12:47 WIB
PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapost)

PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapost)

law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, OTT itu terkait dugaan kongkalikong audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Papua Barat Daya.

"Atas dugaan korupsi pengkondisian temuan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu BPK untuk wilayah Propinsi Papua Barat Daya TA 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Selain Yan, KPK juga mengamankan perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya. Total, ada lima orang yang diamankan dalam OTT ini.

"Sejauh ini ada beberapa orang yang ditangkap tim KPK, di antaranya tiga pejabat Kabupaten Sorong dan dua orang pemeriksa BPK perwakilan Provinsi Papua Barat Daya," kata Ali.

Yan dan empat orang lainnya saat ini tengah diperiksa intensif di Sorong. Ali mengatakan pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan terkait kasus ini.

"Masih dilakukan pemeriksaan tim KPK dan segera kami sampaikan perkembangannya," ujarnya.

Yan terjaring OTT pada Minggu (12/11). Saat ini, para pihak yang ditangkap KPK berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Harta PJ Bupati Sorong yang Ditangkap KPK Rp 49 Juta, Tak Punya Rumah-Kendaraan

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangkap tangan (OTT) di wilayah Sorong, Papua Barat Daya. Dalam OTT ini, Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso ditangkap.

KPK belum menjelaskan apa kasus yang membuat Yan ditangkap. KPK juga belum mengungkap berapa orang yang diamankan.

Selaku pejabat negara, Yan Piet Mosso melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Dia terakhir kali melaporkan hartanya pada 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Dalam LHKPN-nya itu, Yan Piet Mosso tercatat hanya memiliki harta kekayaan Rp 49,2 juta. Anehnya, dia tak tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan serta alat kendaraan dan mesin. Aset properti dan kendaraannya di LHKPN nihil.

Yan Piet Mosso hanya tercatat memiliki harta berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 34,2 juta dan juga kas setara kas senilai Rp 15 juta. PJ Bupati Sorong itu tercatat tak memiliki utang.

Dengan demikian, total harta kekayaan Yan Piet Mosso yang tercatat di LHKPN hanya Rp 49,2 juta tanpa aset properti dan kendaraan.

Kini, pihak yang diamankan KPK itu berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang di-OTT.

 

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar