Polisi: Kawanan Pembunuh Karyawan MRT di KBT Terancam Hukuman Mati
Polisi: Kawanan Pembunuh Karyawan MRT di KBT Terancam Hukuman Mati. (VOI).
Jakarta, law-justice.co - Sebanyak tiga orang jadi tersangka dan satu orang lainnya menjadi buron terkait kasus pembunuhan karyawan MRT berinisial DDY (38) yang mayatnya ditemukan mengambang di Kanal Banjir Timur (KBT) Cakung, Jakarta Timur. Para pelaku terancam hukuman mati.
"Kita terapkan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Minggu (12/11/2023).
Jasad DDY ditemukan di KBT, Cakung, pada Jumat (10/11). Tiga tersangka yang ditangkap polisi adalah pertama, berinisial R (29) sebagai yang memiliki ide.
Kedua, ada IS (31) sebagai eksekutor. Ketiga, JS (48) sebagai penadah. Ada satu orang yang masih jadi buron yang berperan membantu membunuh korban.
Bunyi Pasal 340 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Bunyi Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Bunyi Pasal 365 KUHP:
Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada di tangannya.
Modus Pura-pura Beli Fortuner
Pria karyawan mass rapid transit (MRT) dibunuh oleh komplotan orang. Mayatnya dibuang ke Kanal Banjir Timur (KBT) Jakarta Timur. Mereka membunuh korban berinisial DDY itu lantaran ingin mendapatkan uang.
Kepala Subdirektorat Reserse Mobil (Kasubdit Resmob) Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menjelaskan, salah satu pelaku punya banyak utang. Total jumlah pelaku tiga orang, dan satu masih jadi buron.
"Motif para pelaku adalah ekonomi, yang mana Saudara R memiliki utang Rp 3 miliar," kata AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Sabtu (11/11).
Korban berinisial DDY itu punya mobil Fortuner tahun 2020. Para pelaku pura-pura ingin menjadi pembeli. Pelaku kemudian menjalankan taktik tipu-tipu, mencetak bukti transaksi palsu untuk ditunjukkan ke DDY bahwa pembayaran mobil Fortuner itu telah selesai dilakukan.
"Kemudian pelaku bertemu dengan korban dan menunjukkan bukti transfer palsu yang telah diedit. Setelah itu, korban tidak percaya terhadap bukti transfer palsu tersebut," kata Titus.
Selanjutnya, korban ingin pulang. Para pelaku menawarkan diri untuk mengantar. Pada momen itulah pembunuhan terjadi.
Komentar