Kejagung Selidiki Pihak yang Rintangi Penyidikan Kasus BTS Kominfo

Kamis, 12/10/2023 14:40 WIB
Gerbang Utama Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: kejaksaan.go.id).

Gerbang Utama Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: kejaksaan.go.id).

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membuka penyelidikan pihak-pihak yang melakukan obstruction of justice atau perintangan dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut pihaknya hingga saat ini masih terus mengamati kesaksian dan fakta-fakta baru yang muncul di persidangan BTS Kominfo.

"Clue-nya mudah-mudahan ada perkembangan dalam perkara ini. Apakah nanti ke Pasal 2, Pasal 3 atau pasal lain terkait dengan perintangan atau juga terkait dengan Pasal 11, Pasal 5 dan Pasal 12 kita lihat semuanya," ungkap Ketut di Jakarta, Kamis 12 Oktober 2023.

Lebih lanjut Ketut mengatakan Kejagung menghargai setiap keterangan para saksi di persidangan BTS Kominfo. Termasuk, saksi-saksi yang membantah kesaksian dari pihak-pihak yang terlibat.

"Membantah sah-sah saja orang itu membantah, nanti kebenaran itu yang akan menghadirkan alat bukti lain yang bisa mengungkap semuanya," jelas Ketut.

Terbaru, Menteri Olahraga dan Pemuda (Menpora) Dito Ariotedjo membantah kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Karyawan PT Mora Telematika Indonesia, Resi Yuki Bramani soal aliran uang pengamanan Rp27 miliar.

Ketut pun tak mau berkomentar banyak soal uang Rp27 miliar yang dikembalikan Irwan Hermawan. Dia mengatakan semua akan terbuka di persidangan.

"Yang jelas proses Rp27 miliar ini kita telah melakukan penyitaan untuk perkara yang sedang berjalan, itu uangnya siapa? Nanti kita akan buktikan secara terang benderang di persidangan," ujarnya.

"Ini masih dalam proses pengembangan yang saya bilang tadi, proses ini kemungkinan berkembang," imbuhnya.

Tak hanya itu, Ketut mengklaim penyidik Kejagung memiliki strategi untuk membuktikan setiap fakta baru yang hadir dalam persidangan.

"Saya tidak akan menjawab, karena ini strategi penyidikan, kalau kedepan wah ternyata ada tambahan tersangka lagi kita enggak tahu, kita lihat nanti kedepan yang jelas ada pengembangan perkara ini," ujarnya

Sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy sekaligus terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan mengakui ada aliran dana sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo untuk pengamanan kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan Irwan ketika Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, mencecarnya soal pengeluaran dana yang coba dilakukan untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Kejagung RI.

Dito merupakan pihak terakhir yang diberikan uang puluhan miliaran dalam rangka pengaman kasus tersebut. Irwan mengungkapkan, uang puluhan miliar itu dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan ke Dito.

Selain itu, Irwan Hermawan dan Windi Purnama juga mengungkapkan adanya aliran uang sebesar Rp70 miliar untuk Komisi I DPR RI. Dua saksi mahkota itu mengatakan pemberian uang Rp70 miliar dilakukan kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.

Kejagung pun mengaku bakal memanggil seluruh pihak yang sebelumnya sempat disebut menerima aliran uang di kasus korupsiBTS4G dan BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar