Penyelundupan 107 Ribu Benih Lobster ke Singapura Digagalkan Polisi

Selasa, 10/10/2023 10:35 WIB
ekspor benih lobster (kompas)

ekspor benih lobster (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan penyelundupan 107.800 benih bening lobster (BBL) ke Singapura, pada Minggu (8/10) lalu.

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan benih lobster tersebut dibawa dengan dua koper di Terminal 2F Bandara Soetta.

Jauhari menyebut pihaknya menangkap dua pelaku berinisial MF (50) dan VGS (20) yang berperan sebagai kurir.

"Modus para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni membawa benih lobster dengan menggunakan koper dan masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp10 juta," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/10).

Jauhari mengatakan penyidik mengamankan satu koper berisi 63.000 benih lobster, paspor, dan boarding pass yang dibawa oleh MF.

Sedangkan dari tangan VGS, penyidik menyita satu koper yang berisi 44.800 ekor benih lobster, paspor serta boarding pass.

"Dari tindakan para pelaku, negara mengalami kerugian sekitar Rp11.426.800.000," jelasnya.

Atas perbuatannya, Jauhari mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," katanya.

Sementara itu Kapolresta Bandara Soetta Kombes Roberto Pasaribu menghimbau agar masyarakat tidak lagi mencoba memperjualbelikan benih bening lobster.

"Berharap kepada masyarakat bersama-sama pemerintah turut serta melindungi dan menjaga kelestarian hewan dari kepunahan dengan cara tidak memperjualbelikan benih bening lobster," ujarnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar