Polri Sita Aset Jaringan Bandar Fredy Pratama Senilai Rp75 Miliar

Selasa, 03/10/2023 21:36 WIB
Gembong narkoba Fredt Pratama yang masuk dalam DPO Interpol (PMJ News)

Gembong narkoba Fredt Pratama yang masuk dalam DPO Interpol (PMJ News)

Jakarta, law-justice.co - Satgas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri menyita total aset milik jaringan bandar Fredy Pratama senilai Rp75,62 miliar.

Ketua Satgas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan penyitaan dilakukan terhadap aset-aset milik anak buah Fredy yang telah tertangkap.

"Tim Satgas Penanggulangan Narkoba melakukan penyitaan aset tambahan dari jaringan FP senilai Rp75,62 miliar," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa 3 Oktober 2023.

Lebih lanjut Asep menyebut total aset tersebut meliputi 20 tanah dan bangunan di sejumlah wilayah senilai Rp44 miliar. Selanjutnya penyidik juga menyita 18 unit kendaraan senilai Rp7,8 miliar.

"Kemudian uang tunai senilai Rp22 miliar. Keempat barang-barang lain seperti perhiasan, barang mewah senilai Rp1,82 miliar," ujarnya.

Lebih lanjut, Asep yang juga Wakabareskrim Polri mengatakan pihaknya saat ini telah menetapkan 2 tersangka jaringan Fredy Pratama yang masih buron.

Kedua tersangka itu merupakan TH yang berperan sebagai pengelola uang dan aset Fredy Pratama yang diduga masih berada di Thailand serta N alias S yang berperan sebagai bandar narkotika jaringan Fredy Pratama di wilayah Sulawesi.

Sebelumnya Satgas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri kembali menangkap lima tersangka jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Asep Edi mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari 39 orang tersangka jaringan Fredy Pratama yang telah lebih dahulu diamankan.

"Satgas Penanggulangan Narkoba menangkap kembali 5 tersangka jaringan FP terkait dengan TPA (Tindak Pidana Asal) dan TPPU narkotika," ujarnya.

"Sehingga total tersangka yang telah ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba sebanyak 44 tersangka," imbuhnya.

Bareskrim Polri telah mengungkap bandar besar narkotika jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova. Bareskrim turut menyita total sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi jaringan Fredy Pratama di Indonesia selama periode 2020-2023.

Berdasarkan barang bukti yang ada, sosok Fredy Pratama disebut masuk sebagai salah satu sindikat penyalur narkotika terbesar di Indonesia. Dari hasil analisa Direktorat Tindak Pidana Narkoba didapati bahwa mayoritas narkoba di Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy.

Setiap bulannya, sindikat Fredy disebut mampu menyelundupkan Sabu dan Ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan modus operandi menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar