Pembobol Uang Nasabah Bank Himbara Rp 8,5 M Dituntut 10 Tahun Bui

Selasa, 26/09/2023 21:59 WIB
Ilustrasi Koruptor. (totabuan.co)

Ilustrasi Koruptor. (totabuan.co)

Jakarta, law-justice.co - Terdakwa Nurhasan Kurniawan, pelaku pembobolan dana nasabah bank Himbara di Tangerang dituntut 10 tahun penjara. Ia dituntut dengan pasal korupsi dan pencucian uang setelah membobol dana nasabah hingga Rp 8,5 miliar.

"Menetapkan Terdakwa Nurhasan Kurniawan dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama Terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan," kata jaksa penuntut umum Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa 26 September 2023.

Penuntut umum juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti Rp 8,5 miliar. Jika tidak dibayar setelah inkrah, harta benda disita. Jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana selama 4 tahun 10 bulan.

Subardi menilai Nurhasan Kurniawan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang TIndak Pidana Korupsi dan kedua primer Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan bersikap sopan dan Terdakwa menyesali perbuatan dan memiliki tanggungan keluarga," ujar Subardi.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Nurhasan Kurniawan mengakui bahwa telah membobol dana nasabah milik Ahmad Suharya di dua cabang bank Himbara di Tangerang. Uang milik nasabah itu ia gunakan untuk investasi dan trading melalui Indodax.

Uang nasabah juga ia tampung di rekening penampungan milikinya dan karyawannya bernama Aryananda. Dana nasabah yang diinvestasikan berujung rugi dan hanya tersisa Rp 100 juta. Sisa itu ia kembalikan ke bank Himbara sebagai pengganti.

 Rp 8,5 M yang Dibobol Eks Karyawan

"Sisa Rp 100 juta, yang dari rekening (penampung) atas nama saya," ujar terdakwa pada persidangan pekan lalu, Rabu 20 September 2023.

Terdakwa mengatakan investasi yang ia lakukan melalui trading forex. Ia mengelak bahwa uang hasil trading ia sembunyikan di rekening lain. Uang milik nasabah itu ia sebut rugi selama berinvestasi dan trading.

"Ke forex, saya mengatakan yang sebenarnya, Yang Mulia," ujar terdakwa.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar