Polda Lampung Usut Polisi Injak Kepala Warga saat Demo Konflik Lahan

Sabtu, 23/09/2023 13:05 WIB
Potongan gambar polisi injak kepala warga dalam eksekusi lahan di Lampung Tengah (Detik)

Potongan gambar polisi injak kepala warga dalam eksekusi lahan di Lampung Tengah (Detik)

Jakarta, law-justice.co - Propam Polda Lampung memeriksa anggotanya yang menginjak kepala warga di Lampung Tengah saat pengamanan konflik lahan antara PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) dan masyarakat setempat.

Video polisi menginjak kepala pengunjuk rasa sudah beredar luas di media sosial.

"Ya, kami telah memeriksa seorang oknum anggota Polri yang viral karena diduga melakukan kekerasan saat pengamanan konflik lahan," kata Kabid Propam Polda Lampung Kombes Firman Andreanto mengutip Antara, Minggu 23 September 2023.

Anggota polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap warga itu adalah Bripka ZK. Propam Polda Lampung meminta keterangan terkait video yang viral.

Dalam pemeriksaan, Bripka ZK mengakui bahwa dirinya yang menginjak kepala warga seperti terlihat dalam video yang viral.

"Setelah kami mintai keterangan yang bersangkutan mengakui kesalahan yang dilakukannya. Dia (Bripka ZK) mengakui hal itu karena spontan," jelas Firman.

Firman mengatakan anggota polisi yang melakukan kekerasan tersebut telah melanggar pasal 10 tentang pengawasan operasi, pembinaan dan pengaduan masyarakat.

Polda Lampung meminta maaf kepada masyarakat atas kelalaian prosedur yang dilakukan Bripka ZK dalam pengamanan konflik lahan di Anak Tuha, Lampung Tengah.

"Tentu kami ingin sampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat karena anggota Polda Lampung melanggar SOP saat pengamanan dan telah mencederai perasaan masyarakat luas," kata Firman.

Kejadian itu viral di media sosial saat terjadi unjuk rasa warga di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Guna mengantisipasi konflik lahan antara PT BSA dengan warga setempat tersebut, Polda Lampung menerjunkan 1.500 personel gabungan yang terdiri atas Polri, TNI dan Satpol PP.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar