Ini Daftar Maskapai yang Nunggak Pembayaran Rp1,52 Triliun ke AirNav

Senin, 18/09/2023 18:30 WIB
Ilustrasi Pegawai Airnav sedang bekerja (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Pegawai Airnav sedang bekerja (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia mencatat terdapat total piutang perusahaan sebesar Rp 1,52 triliun dari sejumlah maskapai nasional maupun internasional.

Direktur Utama AirNav Indonesia Polana Banguningsih Pramesti membeberkan total piutang tersebut merupakan akumulasi dari tahun 2018 hingga kuartal II-2023.

"Komposisi utang Rp 1,52 triliun, di mana 76% dari maskapai domestik dan 24% maskapai asing," ungkap Polana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Senin 18 September 2023.

Berdasarkan paparannya, jumlah piutang tersebut terus mengalami peningkatan. Misalnya pada tahun 2018 hanya sebesar Rp 819 miliar, kemudian pada tahun 2019 meningkat menjadi Rp 912 miliar dan pada akhirnya pada kuartal III-2023 melonjak mencapai Rp 1,52 triliun.

Polana menyebut, sebanyak 76% piutang tersebut berasal dari maskapai domestik. Sementara 24% lainnya merupakan maskapai asing. Dirinya memerinci, maskapai domestik yang masih memiliki tunggakan kepada AirNav antara lain Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Batik Air, Super Air Jet hingga Susi Air.

"Kami sudah melakukan langkah-langkah dari utang tersebut, sebagian sudah direstrukturisasi," katanya.

Sementara itu, terdapat 16 maskapai asing yang juga memiliki tunggakan kepada AirNav namun sudah tidak lagi beroperasi, misalnya saja Indonesia Air Asia Extra, Sky Aviation, Air Born Indonesia hingga Tiger Air.

Kendati begitu, Polana memastikan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk penyelesaian piutang maskapai tersebut. Mulai dari penggunaan aplikasi penagihan hingga melakukan house to house pada sistem perusahaan yang terhubung dengan maskapai sehingga transaksi bisa secara otomatis dilakukan antar rekening.

"Kami juga melakukan kerja sama atau memohon dukungan oleh Kejagung untuk penyelesaian utang maskapai," kata Polana.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar