CEO ChatGPT Samuel Altman, Orang Asing Pertama Terima Golden Visa RI

Selasa, 05/09/2023 07:16 WIB
Ilustrasi Paspor untuk Mendapatkan Bebas Visa (Grandjokro)

Ilustrasi Paspor untuk Mendapatkan Bebas Visa (Grandjokro)

Jakarta, law-justice.co - Setelah aturan diundangkan akhir Agustus lalu, Chief Executive Officer (CEO) OpenAI, Samuel Altman menjadi orang asing pertama yang mendapatkan golden visa Republik Indonesia (RI).

Altman menerima golden visa dengan sub kategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim.

"Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi/penanaman modal, salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia. Dalam memperoleh golden visa, harus diusulkan oleh instansi pemerintah pusat," ujar Silmy melalui keterangan pers, Senin (4/9).

Samuel Altman adalah tokoh dunia yang merupakan CEO dan Co-Founder dari OpenAI yang merupakan perusahaan riset dan penerapan artificial intelligence (AI) di Amerika Serikat.

Dia menjadi perhatian dunia setelah ChatGPT, produk OpenAI yang diluncurkan pada akhir 2019, mendulang kesuksesan. Altman sempat berkunjung ke Indonesia untuk berbagi pengetahuan mengenai kecerdasan buatan pada Juni lalu.

Altman akan menikmati sejumlah manfaat eksklusif setelah memegang golden visa. Di antaranya jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara, jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor Imigrasi.

Silmy mengungkapkan pemberian golden visa terhadap Altman menjadi bentuk konkret peran Ditjen Imigrasi untuk menyukseskan pembangunan ekosistem artificial intelligence di Indonesia.

"Begitu sampai di Indonesia tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di kantor Imigrasi. Kita berikan karpet merah sebagai imbal balik atas sumber daya yang bisa mereka berikan pada Indonesia," tutur Silmy.

Golden visa merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai dengan 10 tahun dengan tujuan mendukung perekonomian nasional.

Landasan pemberlakuan kebijakan ini yaitu pada saat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar