Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bakal Digelar Perkara

Tragedi insiden Kanjuruhan (Foto : CNN)
Jakarta, law-justice.co - Pihak Kepolisian akhirnya mulai menanggapi laporan Model B yang dilayangkan sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Malang setelah hampir setahun peristiwa itu terjadi.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menjanjikan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.
Kepastian ini didapatkan setelah Tim Advokasi Tragedi Kemanusian (TATAK) bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Mapolres Malang, Selasa (22/8).
"Bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan didampingi kuasa hukum, kami akan melakukan gelar perkara dengan penyidik. Kami juga akan terus melakukan diskusi dengan keluarga korban sebagai pihak pelapor dalam forum yang tertutup," kata Kholis saat dikonfirmasi, Rabu (23/8).
Kholis mengatakan, dia siap menerima masukan dari keluarga korban. Hal itu untuk kelanjutan Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Malang.
Kholis juga mengatakan polisi tak pernah berhenti mendalami Laporan Model B ini. Dalam proses penyelidikan pihaknya sudah memeriksa 70 orang saksi, dan tiga orang ahli.
Polres Malang juga mengklaim rutin mengajak keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan untuk audiensi, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Dia juga menegaskan, pihaknya bakal transparan dalam memproses Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan. Baik dalam proses penyelidikan atau penyidikan nanti.
"Kami berkomitmen untuk mewujudkan transparansi dalam penanganan Tragedi Kanjuruhan. Untuk pembahasan yang lebih teknis nanti akan dibahas dalam forum gelar perkara dengan penyidik," ucapnya.
Sementara itu, pendamping keluarga korban dari TATAK, Muhammad Tarmizi mengatakan, pihaknya akan memberikan bukti-bukti baru kepada penyidik Satreskrim Polres Malang. Salah satunya adalah selongsong peluru gas air mata yang ternyata masih disimpan oleh salah satu orang tua korban.
"Kami akan segera memberikan bukti-bukti baru untuk gelar perkara. Kami juga akan menghadirkan saksi-saksi baru untuk memperkuat laporan kami," kata Tarmizi.
Dalam perkara ini, dia berharap para pelaku bisa dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Kalau pun tak bisa, maka mereka juga berharap para pelaku dijerat pasal kekerasan pada anak dan perempuan. Sebab, korban-korban Tragedi Kanjuruhan banyak yang merupakan anak-anak dan perempuan.
"Keluarga korban memang mengusulkan adanya perubahan pasal dalam Tragedi Kanjuruhan. Kita juga mengapresiasi karena Polres Malang akan melakukan gelar perkara," kata dia.
Laporan Model B ini dilayangkan beberapa keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang sejak November 2022 silam.
Terlapornya ialah Pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI).
Kemudian aparat kepolisian penembak gas air, penanggung jawab keamanan yakni eks Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, eks Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan pihak broadcaster PT Indosiar Visual Mandiri.
Mereka melaporkan pihak-pihak tersebut, atas pelanggaran pasal Pasal 338 dan 340 KUHP, tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Laporan Model B ini berbeda dengan dengan perkara Tragedi Kanjuruhan yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam persidangan itu, Terdakwa Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, divonis bersalah dan masing-masing dihukum 1,5 tahun dan 1 tahun penjara.
Selain itu, satu anggota Polri yakni Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis pidana 1,5 tahun. Sedangkan dua polisi lainnya yakni Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
Jaksa, hingga kini, sudah melakukan upaya banding dan kasasi menyikapi vonis ringan dan putusan bebas kepada lima terdakwa itu.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita belum diseret ke pengadilan hingga saat ini. Dia dibebaskan karena berkasnya tak kunjung dilengkapi Polda Jatim.
Komentar