Ini Deretan Mantan Koruptor yang Maju Nyaleg di Pemilu 2024

Rabu, 23/08/2023 06:31 WIB
Ilustrasi Ada Pihak Ngotot Tunda Pemilu, Pemerintah Bersama DPR Harus Ubah UUD 1945 Foto:NUOnline

Ilustrasi Ada Pihak Ngotot Tunda Pemilu, Pemerintah Bersama DPR Harus Ubah UUD 1945 Foto:NUOnline

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah mantan narapidana kasus korupsi mendaftar jadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI di Pemilu 2024. Nama mereka tercatat di daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) yang dipublikasikan oleh KPU.

Salah satunya, Susno Duadji. Dia maju di Daerah Pemilihan (Dapil) II Sumatera Selatan (Sumsel).

Aturan tentang syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memang tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk mendaftar menjadi caleg.

Namun, KPU memiliki persyaratan khusus untuk mantan napi dalam mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Misalnya, harus sudah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas.

Berikut sejumlah eks napi korupsi maju jadi caleg DPR RI di Pemilu 2024 seperti melansir merdeka.com:

1. Susno Duadji

Susno Duadji merupakan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) yang menjabat sejak 2008 hingga 2009.

Kini, dia maju di Dapil II Sumsel dengan nomor urut 2. Susno Duadji maju jadi caleg lewat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Susno Duadji pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Anlisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kapolda Jawa Barat.

Susno tersangkut kasus korupsi saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat. Ia terbukti memerintahkan pemotongan dan pengamanan dana kampanye Jawa Barat dan penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Susno pada 24 Maret 2011 silam.

2. Rahudman Harahap

Dua mantan Wali Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rahudman Harahap dan Abdillah maju sebagai caleg DPR. Keduanya pernah terjerat kasus korupsi.

Rahudman Harahap dan Abdillah maju sebagai caleg untuk daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I.

Rahudman Harahap menjabat sebagai Wali Kota Medan sejak 22 Juli 2009. Ia mencalonkan diri sebagai Wali Kota berpasangan dengan calon Wakil Wali Kota Dzulmi Eldin.

Berdasarkan informasi, Rahudman dua kali terjerat kasus korupsi. Pertama, dia terseret kasus korupsi tunjangan aparat desa (TAPD) Tapanuli Selatan tahun 2005 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Kasus ini diduga mengakibatkan negara kerugian hingga Rp 2,071.

Diduga, korupsi ini dilakukan saat ia menjabat sebagai Kadispenda dan sekda Tapanuli Selatan.

Jaksa menuntut Rahudman 4 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp2,1 miliar. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Rahudman pada 15 Agustus 2013.

Kasus kedua yang menyeret Rahudman adalah korupsi pengalihan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) seluas 7 hektar pada 2015. Kasus ini diduga merugikan negara Rp185 miliar.

Pada Agustus 2016, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta membebaskan Rahudman. Jaksa yang tak terima dengan keputusan PN Tipikor Jakarta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA mengabulkan kasasi tersebut dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kubu Rahudman lantas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan. Rahudman dibebaskan pada Mei 2021.

3. Abdillah

Wali Kota Medan sejak tahun 2000 hingga 2008, Abdillah juga maju sebagai caleg DPR RI di Pemilu 2024. Sama seperti Rahudman, Abdillah maju sebagai caleg untuk Dapil Sumatera Utara I.

Abdillah dihentikan dari jabatannya setelah hampir setengah tahun menjadi Wali Kota Medan akibat tuduhan korupsi.

Sebelum menjabat sebagai Wali Kota Medan, ia adalah seorang pengusaha dalam bidang konstruksi. Saat menjadi wali kota, ia juga menjabat sebagai Ketua Umum Klub Sepak bola PSMS Medan.

Pada masa kepemimpinannya, ia melakukan berbagai macam proyek penataan dan pembangunan kota, seperti proyek papan iklan dan lampu hias kota yang dinilai kontroversial.

Selain itu, Abdillah juga menyetujui pembangunan berbagai pusat perbelanjaan di Kota Medan.

Akhir Mei 2007, Abdillah resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggandaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp12 miliar. Ia divonis 5 tahun penjara dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Medan.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar