Tersangka, Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Hingga 21 Agustus

Kamis, 03/08/2023 05:32 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023). Mabes Polri memperketat penjagaan di pintu masuk bagi para pengunjung saat pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berlangsung. Robinsar Nainggolan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023). Mabes Polri memperketat penjagaan di pintu masuk bagi para pengunjung saat pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berlangsung. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditahan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selama 20 hari ke depan, terhitung per Rabu dinihari (2/8).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, penahanan dilakukan setelah Panji ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim pada Selasa (1/7).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8).

Nantinya, sambung Ramadhan, Panji akan ditahan hingga 21 Agustus 2022.

"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun. Kemudian Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 UU 19/2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar