Soal Isu Politisasi Hukum Korupsi Izin CPO, Kejagung: Tak Ada Pesanan

Minggu, 30/07/2023 21:09 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diperiksa hampir 13 jam. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng. Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi. Robinsar Nainggolan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diperiksa hampir 13 jam. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng. Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis isu politisasi hukum ihwal kasus korupsi izin ekspor CPO beserta olahan produk turunannya (migor) di Kementerian Perdagangan. Pemeriksaan terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam kasus itu diakui Kejagung murni proses hukum.

"Belakangan ini setiap penanganan perkara besar selalu dikaitkan dengan politisasi, yang kebetulan tahunnya lagi tahun politik," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (30/7/2023).

Ketut menuturkan segala proses penegakan hukum di tahun politik ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik untuk kelompok tertentu. Penyidik, katanya, bekerja berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti yang ada. Mulai dari kasus korupsi BTS yang menjerat eks Menkominfo Johnny G. Plate hingga kasus korupsi izin ekspor CPO yang turut memeriksa Airlangga.

"Kita tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan, maupun isu ataupun rumor, semua terkait semata-mata untuk kelentingan pembuktian, penyidik bekerja sudah on the track dan profesional," tuturnya.

Teranyar, penyidikan kasus izin ekspor CPO memasuki babak baru dengan menjerat tiga korporasi sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Airlangga disebut Kejagung untuk menggali keterlibatan tiga korporasi tersebut. Usai Airlangga diperiksa, Kejagung bakal memeriksa kembali eks Mendag Muhammad Lutfi untuk mendalami peranan tiga korporasi itu dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan.

Lagi, Ketut mengatakan pemeriksaan kembali terhadap Lutfi tak ada kaitannya dengan kepentingan politik atau menimbulkan kesan seolah-olah Kejagung bersikap independen.

"Pemanggilan AH (Airlangga Hartarto) dan ML (M Lutfi) sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi, murni adalah untuk keperluan pembuktian, jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik, yang jelas pegangan penyidik sepanjang untuk membuat terang peristiwa hukum dan untuk kepentingan penyidikan siapapun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan," ujar Ketut.

Isu politisasi hukum kasus korupsi izin ekspor CPO mengemuka usai Airlangga diperiksa Kejagung. Isu itu beririsan dengan isu keretakan internal Golkar yang seolah memperlihatkan adanya dua kubu, yakni kubu yang menghendaki Airlangga lengser dan kubu pro Airlangga.

Riuh-rendahnya isu retak Golkar berkaitan dengan sikap politik Airlangga yang dinilai internal kader tidak jelas, apakah akan menjadi aktor utama dengan mengusung Airlangga capres atau menyokong kekuatan politik tertentu. Di sisi lain, pengamat menganalisa ada kekuatan politik tertentu yang mengingingkan kekuasaan beralih dari Airlangga agar Golkar dibawa mendukung capres Ganjar Pranowo atau Prabowo Subianto.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar