MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

by Robinsar Nainggolan.Kamis, 15/06/2023 19:15 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sidang terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hasil putusan MK sistem Pemilu 2024 adalah menolak gugatan sistem Pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023 dibacakan  di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/6/2023). Robinsar Nainggolan


 

Share:




Berita Terkait

Komentar