Trump Jadi Eks Presiden AS Pertama yang Didakwa Terkait Bintang Porno

Jum'at, 31/03/2023 13:58 WIB
Trump Jadi Eks Presiden AS Pertama yang Didakwa Terkait Bintang Porno. (cnnindonesia.com).

Trump Jadi Eks Presiden AS Pertama yang Didakwa Terkait Bintang Porno. (cnnindonesia.com).

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Dewan juri Manhattan mendakwa mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump dengan kasus kriminal.

Dengan ini, Trump menjadi mantan presiden Amerika Serikat pertama yang menghadapi tuntutan pidana.

Dakwaan itu muncul usai pihak berwenang melakukan penyelidikan terkait dugaan uang tutup mulut yang dibayarkan kepada bintang porno, Stormy Daniels.

Daniels mengaku menerima uang agar tetap menjaga rahasia bahwa perempuan itu telah berhubungan seksual dengan Trump pada 2006.

Penyelidikan itu dipimpin Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg.

Namun, sejauh ini, tuduhan spesifik terhadap Trump belum diketahui lantaran surat dakwaan masih dirahasiakan. Surat itu dilaporkan akan dibuka beberapa hari mendatang.

Seperti melansir cnnindonesia.com, Trump menghadapi lebih dari 30 dakwaan terkait penipuan bisnis.

Kantor Jaksa Distrik Manhattan menyatakan telah menghubungi pengacara Trump untuk menyerahkan surat itu. Penyerahan ini disebut akan berlangsung pada Selasa pekan depan.

Sementara itu, Trump mengaku sama sekali tidak bersalah. Dia justru menuduh Bragg merusak peluang memenangkan kembali di pemilihan presiden AS.

"Ini adalah penganiayaan politik dan intervensi Pemilu di tingkat tertinggi dalam sejarah," kata dia dalam pernyataan resmi.

Tidak lama kemudian, Trump mengimbau para pendukung menyediakan uang untuk pembelaan hukumnya. Menurut tim kampanye, dia telah mengumpulkan lebih dari US$2 juta.

Penyelidikan Manhattan merupakan satu dari serangkaian hukum yang dihadapi Trump.

Pada 2022, Bragg berhasil menuntut bisnis Trump tahun lalu atas tuduhan penipuan pajak, yang mengarah ke hukuman pidana $1,61 juta.

 

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar