Rusak Pariwisata, Rencana Tambang PT Timah Tbk di Blok Olivier Ditolak

Selasa, 14/03/2023 20:00 WIB
Laut Olivier Perairan Manggar Kabupaten Belitung Timur (National Geografic)

Laut Olivier Perairan Manggar Kabupaten Belitung Timur (National Geografic)

Belitung Timur, law-justice.co - Sejumlah para pelaku wisata di Pulau Belitung resah seiring dengan kencangnya kabar yang menyebutkan PT Timah Tbk. akan membuka penambangan timah di blok laut Olivier Perairan Manggar Kabupaten Belitung Timur.

Penggiat Wisata Visit East Belitung, Endro Siswono mengatakan pembukaan tambang di lokasi tersebut akan mengancam keberlangsungan bisnis pariwisata yang sudah mulai berkembang di wilayah Pulau Belitung.

"Alangkah lebih arif dan bijaksana jika para pemangku kepentingan lebih berorientasi pada permasalahan yang lebih besar, yakni penyelamatan lingkungan, bukan dengan cara menambah beban kerusakan," ujar Endro, dikutip dari Tempo, Selasa (14/3/2023)

Menurut Endro, salah satu penyebab kabar laut Belitung akan digarap tambang tidak lepas dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 503/002/OP-L/BPPT/2015 milik PT Timah Tbk.

"Luasnya mencapai 30.910 hektar dan masih berlaku hingga 21 Juli 2025. Ini salah satu penyebab terus bergulirnya isu penambangan laut di Pulau Belitung yang terus menuai penolakan dari berbagai pihak terutama di Kabupaten Belitung Timur," ujar dia.

Endro menuturkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak ada menetapkan zonasi tambang pada Pulau Belitung.

"Dengan begitu PT Timah tidak memiliki legalitas untuk melakukan kewajibannya untuk melakukan segala kegiatan usaha penambangan karena bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku," ujar dia.

Endro menambahkan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur seharusnya mengajukan permohonan untuk pencabutan IUP PT TIMAH untuk mengakhiri polemik akan kembalinya tambang laut di Pulau Belitung. Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Timah belum membalas tanggapan dari Tempo.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar