Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 09/03/2023 12:40 WIB
Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis salah seorang dari lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa, saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Achmad Sidqi.

Majelis hakim menilai Haris telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka.

"Menyatakan Abdul Haris terbuti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa," katanya.

Haris dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, yakni karena perbuatan Haris kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola.

"mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang," ucapnya.

Sedangkan hal yang meringankan yakni, Haris dinilai sudah meneruskan permintaan Kapolres Malang kala itu yakni AKBP Ferli Hidayat, untuk memajukan jadwal pertandingan.

"Hal yang meringankan, terdakwa sudah meneruskan permintaan saksi Ferli Hidayat, kepada PT LIB untuk memajukan jadwal pertandingan sepak bila demi alasan keamanan, namun alasan itu tidak dipenuhi karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata karena LIB terikat kontrak dengan Indosiar," katanya.

"Hal itu sangat disayangkan sebab hal itu LIB telah menempatkannpemain pemain, officer sebagai objek dan mengabaikan keselamatan mereka," ucapnya.

Kemudian, hal yang meringankan lainnya peristiwa itu terjadi karena dipicu turunya suporter dari tribune. Terdakwa telah ikut berpartisipasi membantu meringankan penderitaan korban dan keluarga.

Lalu hakim menyebut, terdakwa juga belum pernah dipidana, dia juga lama mengabdi di dunia sepak bola.

Mendengar putusan itu, terdakwa, pengacara dan jaksa mengaku akan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata mereka.

Diketahui putusan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU kepada para terdakwa yang seberat 3 tahun penjara.

JPU menilai Haris terbukti melanggar tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.Hal yang sama juga dijatuhkan pada terdakwa Security Officer Suko Sutrisno.

Sementara itu, 3 terdakwa dari kepolisian dituntut 3 tahun penjara. Mereka yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sementara satu tersangka lainnya, yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita hingga saat ini masih bebas dan belum diadili.

Pasalnya, penyidik dari Polda Jatim belum bisa melengkapi berkas perkaranya.

 

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar